JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membentuk tim perumus Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta.
Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, tim tersebu akan mematangkan usulan substansi soal kekhususan Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
"Pemprov DKI Jakarta telah membentuk tim perumus internal dalam kelompok kerja yang terbagi atas delapan sektor untuk mematangkan substansi usulan RUU Kekhususan Jakarta," ujar Sigit melalui keterangan tertulis, Senin (4/4/2022).
Baca juga: DPR Gelar Rapat Timus RUU IKN, Bahas Status Kekhususan Ibu Kota Baru
Delapan sektor yang dimaksud yakni terkait mobilitas dan logistik, ekonomi, investasi, dan tata ruang, kesejahteraan masyarakat, fiskal, dan lingkungan.
Kemudian, sektor politik dan pemerintahan, ekonomi digital dan readiness, serta tim penunjang.
“Kami menyiapkan Jakarta sebagai kota global dan pusat perekonomian meski bukan lagi sebagai pusat pemerintahan," imbuh Sigit.
Selain membentuk tim, Sigit mengatakan, masyarakat bisa berpartisipasi aktif dalam mengawal perumusan RUU Kekhususan Jakarta.
Masyarakat bisa mengakses proses perumusan melalui jakartakedepan.jakarta.go.id. Portal tersebut, kata Sigit, menyajikan informasi yang dapat diunduh.
Baca juga: Wagub Sebut UU Soal Kekhususan DKI Jakarta Akan Segera Direvisi
“Sebagai kota kolaborasi, Jakarta membuka kesempatan luas bagi seluruh masyarakat, baik yang tinggal di Jakarta maupun di luar Jakarta, mari berikan aspirasi untuk Jakarta ke depan yang lebih baik," tutur dia.
"Masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya tentang apa yang harus dibenahi dari Jakarta, ide-ide kolaborasi untuk kemajuan Jakarta dan apa pun," tambah Sigit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.