JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Hotman Paris tak terima telah dilaporkan ke polisi terkait konten asusila di akun Instagramnya.
Hotman pun berencana memidanakan balik para pelapornya.
"Dalam waktu dekat saya ambil tindakan hukum kepada mereka semua," kata Hotman kepada Kompas.com, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi karena Konten Asusila, Pelapor: Fotonya Makin Menjadi-Jadi
Hotman mengaku tak terima karena ia dilaporkan terkait kasus pada 2019 lalu yang penyidikannya telah dihentikan kepolisian.
Pada Juli 2019 lalu, pengacara Farhat Abbas melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran konten pornografi di akun instagramnya.
Hotman saat itu mengaku ia sempat kehilangan ponselnya sehingga sempat kehilangan akses terhadap akun instagram miliknya. Kasus itu akhirnya dihentikan polisi karena Hotman dinyatakan tak terbukti menyebarkan pornografi.
Baca juga: Perjalanan Kasus Konten Pornografi Hotman Paris Vs Farhat Abbas
Hotman pun heran mengapa kini ia kembali dilaporkan atas kasus yang sudah dihentikan penyidikannya.
"Jadi akan saya laporkan balik mereka semua karena melaporkan saya berdasarkan kasus yang sudah dikeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," kata Hotman.
Hotman juga mempertanyakan mengapa para pelapornya tidak berterus terang ke media bahwa kasus yang dilaporkan itu adalah terkait kejadian tahun 2019.
"Mereka kan berbicara ke media seolah video yang dilaporkan ke polisi yang dansa-dansa itu, supaya ini beritanya ramai," ujar Hotman.
View this post on Instagram
Hotman Paris dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (2/4/2022). Ia dilaporkan atas unggahan di media sosial yang diduga bermuatan asusila.
Pengacara Razman Arif Nasution yang ikut melaporkan kasus itu mengatakan bahwa konten yang sering diunggah Hotman Paris lewat akun media sosial @hotmanparisofficial semakin membuat resah.
"Orang gerah sekarang. Makin gerah dan fotonya makin menjadi-jadi," ujar Razman.
Baca juga: Spanduk Jenderal Andika Berkaus PKI Muncul di Tanah Abang dan Menteng
Secara terpisah, Polda Metro Jaya membenarkan sudah menerima laporan terhadap Hotman Paris.
"Iya, laporannya diterima," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu kemarin.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1698/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 2 April 2022. Dalam laporan itu, Hotman diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 3 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Zulpan mengatakan, laporan akan dipelajari dulu oleh penyidik Polda Metro Jaya. "Tapi saya pastikan laporannya ada. Pertama kan si pelapor dulu yang akan kami panggil," kata Zulpan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.