JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya berencana memeriksa seorang komedian ternama beriniaial M dalam dugaan kasus pornografi yang menjerat kreator konten Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, M diketahui menjadi salah satu pelanggan foto dan video syur yang diperdagangkan oleh Dea di internet.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dan analisa barang bukti Google Drive berisi konten bermuatan pornografi milik Dea OnlyFans.
Baca juga: Dea OnlyFans Pastikan Pasangannya Tak Terlibat Bisnis Jual Beli Video Pornografi
"Jadi awal mula kami dapat informasi tersebut sebetulnya bukan karena kami melihat dari akun atau platform OnlyFans, tapi sudah beredar di Indonesia," ujar Auliansyah, Selasa (5/4/2022).
"Dari beberapa orang pembeli tersebut, kami analisa ada satu orang seorang komedian terkenal dengan inisial M," sambungnya.
Selanjutnya, kata Auliansyah, penyidik bakal memanggil komedian M untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus pornografi yang menjerat Dea.
Baca juga: Dea OnlyFans Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Polisi Terkait Pornografi
Pemeriksaan dilakukan guna memastikan apakah M hanya membeli atau ikut terlibat dalam penyebaran konten bermuatan pornografi tersebut.
"Komedian terkenal insial M itu membeli foto dan video tersebut. Nanti kami akan lihat apakah yang bersangkutan ikut menyebarkan? akan kami periksa yang bersangkutan sebagai saksi," pungkasnya.
Adapun Dea terjerat kasus bisnis pornografi karena memperjualbelikan foto vulgar dan video asusila melalui situs berbayar OnlyFans.
Dea ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).
Saat itu, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan konten pornografi yang dibuat Dea di situs OnlyFans.
Berdasarkan hasil penyelidikan,Dea teridentifikasi membuat konten di salah satu tempat di Malang.
Menurut polisi, Dea diduga melakukan tindak pidana pornografi serta melanggar undang-undang soal informasi dan transaksi elekronik.
"Sebagaimana Pasal 21 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Auliansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.