JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa komedian berinisial M membeli video syur secara langsung kepada Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan bahwa M tidak membeli video Dea melalui perantara pihak ketiga lantaran keduanya saling mengenal.
"Sementara keterangannya membeli langsung ke Dea," ujar Auliansyah kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Polda Metro Bakal Periksa Komedian Inisial M yang Beli Video Syur Dea OnlyFans
Auliansyah tidak menjelaskan secara terperinci berapa harga yang dibayarkan M kepada Dea untuk mendapatkan video syur tersebut.
Dia hanya mengatakan bahwa dari transaksi itu, komedian M mendapatkan sedikitnya 76 video pornografi yang tersimpan di dalam akun Google Drive milik Dea.
"Satu Google Drive isinya 76 video," kata Auliansyah.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya berencana memeriksa komedian M dalam kasus dugaan pornografi yang menjerat Dea OnlyFans.
Auliansyah menjelaskan, M diketahui menjadi salah satu pelanggan foto dan video syur yang diperdagangkan oleh Dea di internet.
Baca juga: Dea OnlyFans Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Polisi Terkait Pornografi
Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dan analisis barang bukti Google Drive berisi konten bermuatan pornografi milik Dea OnlyFans.
"Jadi awal mula kami dapat informasi tersebut sebetulnya bukan karena kami melihat dari akun atau platform OnlyFans, tapi sudah beredar di Indonesia," ujar Auliansyah.
"Dari beberapa orang pembeli tersebut, kami analisa ada satu orang seorang komedian terkenal dengan inisial M," sambungnya.
Selanjutnya, kata Auliansyah, penyidik bakal memeriksa komedian M sebagai saksi guna memastikan apakah M hanya membeli atau ikut terlibat menyebarkan konten bermuatan pornografi tersebut.
"Komedian terkenal insial M itu membeli foto dan video tersebut. Nanti kami akan lihat apakah yang bersangkutan ikut menyebarkan, akan kami periksa yang bersangkutan sebagai saksi," kata Auliansyah.
Baca juga: Spanduk Jenderal Andika Berkaus PKI di Tanah Abang dan Menteng Dicopot dan Diamankan Koramil
Adapun Dea terjerat kasus bisnis pornografi karena menjual foto vulgar dan video asusila melalui situs berbayar OnlyFans.
Dea ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).
Saat itu, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan konten pornografi yang dibuat Dea.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Dea teridentifikasi membuat konten di salah satu tempat di Malang.
Baca juga: Perempuan yang Dituduh Curi Anjing Laporkan Kapolsek Cipondoh ke Propam, Polisi: Itu Hak Dia
Menurut polisi, Dea diduga melakukan tindak pidana pornografi serta melanggar undang-undang soal informasi dan transaksi elekronik.
"Sebagaimana Pasal 21 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Auliansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.