JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai pelaporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea oleh Forum Batak Intelektual atas dugaan mengunggah konten asusila di media sosial diperbolehkan secara hukum.
Sebabnya, tindak pidana yang diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjadi dasar pelaporan tersebut merupakan delik umum.
"Kalau bukan delik aduan, semua orang yang tahu ada kejahatan bisa lapor. Perorangan juga enggak masalah. Jadi siapapun yang melihat ada tindak pidana apapun wajb melaporkan (kalau delik umum)," kata Fickar saat dihubungi, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Bantah Laporkan Hotman Paris untuk Nebeng Tenar, Razman: Jangan Sangkut Pautkan Laporan dengan Saya
Hal itu berbeda dengan pasal pencemaran nama baik yang ada di UU ITE yang merupakan delik aduan. Pada kasus pencemaran nama baik, hanya orang yang merasa namanya dicemarkan yang boleh melapor ke polisi.
Laporan tersebut bisa diwakili pihak lain selama orang yang merasa nama baiknya tercemarkan memberikan surat kuasa kepada pelapor.
"Jadi, kalau delik aduan hanya orang yang tersakiti atau yang menjadi korban yang bisa melaporkan. Umpamanya pencemaran nama baik," lanjut Fickar.
Diberitakan sebelumnya, Hotman Paris dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (2/4/2022). Ia dilaporkan atas unggahan di media sosial yang diduga bermuatan asusila.
Pengacara Razman Arif Nasution yang ikut melaporkan kasus itu mengatakan bahwa konten yang sering diunggah Hotman Paris lewat akun media sosial @hotmanparisofficial semakin membuat resah.
"Orang gerah sekarang. Makin gerah dan fotonya makin menjadi-jadi," ujar Razman.
Baca juga: Dipolisikan terkait Konten Pornografi, Hotman Paris: Saya Akan Laporkan Balik Mereka Semua
Secara terpisah, Polda Metro Jaya membenarkan sudah menerima laporan terhadap Hotman Paris.
"Iya, laporannya diterima," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu kemarin.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1698/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 2 April 2022. Dalam laporan itu, Hotman diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 3 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Zulpan mengatakan, laporan akan dipelajari dulu oleh penyidik Polda Metro Jaya. "Tapi saya pastikan laporannya ada. Pertama kan si pelapor dulu yang akan kami panggil," kata Zulpan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.