TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, menangkap warga negara India berinisial JS karena menggunakan visa atau izin tinggal palsu ketika memasuki wilayah Indonesia.
"JS terbukti menggunakan visa atau izin tinggal palsu," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, saat memberikan keterangan, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Imigrasi Kesulitan Identifikasi Kegiatan 8 WN China yang Terjaring Razia di Kelapa Gading
Tito mengatakan, penangakapan tersebut terjadi pada 22 Januari 2022 ketika JS tiba di Bandara Soekarno-Hatta dari India.
Setibanya di bandara, pihak Imigrasi lalu mengecek kelengkapan dokumen perjalanan JS. Setelah diperiksa, menurut Tito, JS ternyata menggunakan visa palsu.
Tito menuturkan, JS mengganti identitas diri dan kode bar di visa elektroniknya (e-visa). "JS kedapatan mengubah identitas dan barcode pada e-visa dengan index visa 312," kata dia.
Baca juga: Imigrasi Selidiki Tujuan 8 WN China yang Terjaring Razia di Kelapa Gading
Menurut Tito, kini JS telah ditahan dan diperiksa lebih lanjut. Tito menyebutkan, JS disangkakan Pasal 121 huruf B Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
"Dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta," kata Tito.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.