TANGERANG, KOMPAS.com - Tersangka kasus penipuan berinisial M ditangkap di Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, pada 31 Maret 2022.
Polisi menyebut M telah menipu dua petani bawang merah, Sarminto dan Hartanto. Penipuan tersebut dilakukan di lapak milik M di Pasar Induk Jatiuwung.
Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Neglasari, Komisaris Polisi Putra Pratama mengatakan, M meraup untung puluhan juta rupiah hasil menipu. Kemudian, keuntungan tersebut digunakan M untuk membeli minuman keras (miras) dan berfoya-foya bersama dua perempuan.
"Dia (M) gunakan untuk berfoya-foya, dengan memesan minuman keras sama perempuan," ujar Putra, saat memberikan keterangan, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Pedagang Jual Bawang Merah Ribuan Kilogram Hasil Tipu 2 Petani, Untung Rp 40 Juta
Menurut Putra, M menghabiskan uang hasil menipu itu sendirian. "Menurut keterangan, sendirian dia (menggunakan uang hasil menipunya)," kata Putra.
Diketahui, M menipu dan mengambil bawang merah milik Sarminto sebanyak 850 kilogram senilai Rp 21 juta dan bawang merah milik Hartanto sebanyak 1.550 kilogram (1,5 ton) senilai Rp 33 juta.
Hasil pemeriksaan, M menjual bawang merah hasil penipuan itu dengan harga standar di lapaknya.
Menurut Putra, M meraih keuntungan hingga Rp 40 juta dari bawang merah hasil penipuannya. "Keuntungan kurang lebih Rp 40 juta," sebut Putra.
Penipuan ini bermula saat M berjanji membeli bawang dari Hartanto seberat 1.550 kilogram (1,5 ton) senilai Rp 33 juta.
Setelah itu, Hartanto berangkat dari Temanggung, Jawa Timur, dan tiba di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, pada 11 Maret 2022.
Di lokasi itu, Hartanto bertemu dengan M.
"Hartanto diajak ketemuan oleh pelaku (M) di sebuah kios di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di dekat Paragon Square Apartemen," papar Putra.
Baca juga: Usai Tipu Petani dan Bawa Kabur Ribuan Kilogram Bawang Merah, Penipu Ini Ejek Korban
Setelah bertemu M, Hartanto menurunkan muatannya di Jalan Jenderal Sudirman. Kemudian, Hartanto diajak makan oleh M.
Saat di tempat makan, M pura-pura membeli rokok dan tidak kembali. Lalu, Hartanto kembali ke tempatnya menurunkan bawang merah, tetapi hasil panen itu sudah raib.
Modus serupa juga digunakan oleh M saat menipu Sarminto. M berjanji akan membeli bawang milik Sarminto sebanyak 850 kilogram bawang merah senilai Rp 21 juta.