JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan terorisme yang membelit Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman sudah memasuki babak akhir.
Munarman bakal menghadapi sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (6/4/2022) hari ini.
Menurut rencana, sidang vonis itu akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Munarman Divonis Besok, Kuasa Hukum Optimistis Kliennya Bebas
Adapun kasus ini bermula saat Munarman ditangkap ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di rumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, pada 27 April 2021 lalu.
Penangkapan Munarman disebut terkait kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS/ISIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan.
”Jadi, terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi, ada tiga hal tersebut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Munarman, Berdebat dengan Polisi hingga Meminta Pakai Sandal
Saat penangkapan itu, Densus 88 Antiteror turut melakukan penggeledahan di rumah Munarman serta bekas markas FPI di kawasan Petamburan, Jakarta. Dari Petamburan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bahan-bahan peledak.
Bahan yang ditemukan di antaranya botol-botol berisi serbuk dan cairan peledak TATP. Menurut keterangan kepolisian, TATP adalah bahan kimia yang sangat mudah terbakar.
Bahan peledak yang menggunakan cairan kimia tersebut tergolong sebagai high explosive atau berdaya ledak tinggi. Namun pihak kuasa hukum Munarman menyebut bahwa bahan itu adalah pembersih toilet.
Baca juga: Misteri Bahan Peledak Dahsyat di Bekas Markas FPI
Munarman pada malam penangkapan itu langsung digiring ke Mapolda Metro Jaya. Ia tiba sekitar pukul 19.50 WIB dengan pengawalan polisi yang ketat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.