JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan terorisme yang membelit Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman sudah memasuki babak akhir.
Munarman bakal menghadapi sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (6/4/2022) hari ini.
Menurut rencana, sidang vonis itu akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Munarman Divonis Besok, Kuasa Hukum Optimistis Kliennya Bebas
Adapun kasus ini bermula saat Munarman ditangkap ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di rumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, pada 27 April 2021 lalu.
Penangkapan Munarman disebut terkait kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS/ISIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan.
”Jadi, terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi, ada tiga hal tersebut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Munarman, Berdebat dengan Polisi hingga Meminta Pakai Sandal
Saat penangkapan itu, Densus 88 Antiteror turut melakukan penggeledahan di rumah Munarman serta bekas markas FPI di kawasan Petamburan, Jakarta. Dari Petamburan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bahan-bahan peledak.
Bahan yang ditemukan di antaranya botol-botol berisi serbuk dan cairan peledak TATP. Menurut keterangan kepolisian, TATP adalah bahan kimia yang sangat mudah terbakar.
Bahan peledak yang menggunakan cairan kimia tersebut tergolong sebagai high explosive atau berdaya ledak tinggi. Namun pihak kuasa hukum Munarman menyebut bahwa bahan itu adalah pembersih toilet.
Baca juga: Misteri Bahan Peledak Dahsyat di Bekas Markas FPI
Munarman pada malam penangkapan itu langsung digiring ke Mapolda Metro Jaya. Ia tiba sekitar pukul 19.50 WIB dengan pengawalan polisi yang ketat.
Terlihat Munarman menggunakan baju koko berwarna putih dan sarung. Dia juga dikenakan penutup mata berwarna hitam dengan tangan diborgol.
Tak ada kata yang keluar dari mulut Munarman. Dia hanya diam saat digelandang menuju ruang tahanan.
Baca juga: Tiba di Polda Metro Jaya, Mata Munarman Ditutup dan Tangan Diborgol
Ketua tim hukum Munarman Hariadi Nasution menyatakan, penangkapan terhadap kliennya menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia.
Ia menyebut, penangkapan terhadap Munarman tidak sesuai dengan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia," kata Hariadi.
Baca juga: Munarman Diborgol dan Matanya Ditutup, Kuasa Hukum: Menyalahi Prinsip HAM