Hal itu pula yang membuat warga hingga saat ini jadi belum mendapatkan dokumen lingkungan hidup tersebut.
"Jadi kalau melihat dari pengawasan, pihak KSOP (Marunda, seharusnya) punya dong dokumen lingkungan hidupnya, karena tugas mereka mengawasi, kalau tidak punya bagaimana mau mengawasi?" kata dia.
Hal tersebut juga menurutnya terkait dengan tuntutan pertama, yaitu soal tugas dan fungsi kewenangan KSOP yakni melakukan pengawasan dan penegakkan di dalam pelabuhan.
Terutama untuk menjaga lingkungan di kawasan pelabuhan agar tidak mencemari lingkungan lainnya.
Tuntutan selanjutnya, sebagai tindaklanjut dari aksi demonstrasi beberapa waktu lalu, warga juga meminta pencopotan Isa Amsyari.
Baca juga: Warga Rusunawa Tuntut Pencopotan Kepala KSOP Marunda karena Dituding Berpihak pada PT KCN
"Karena fungsi mereka harusnya dalam pengawasan dan penegakan hukum tapi kok tidak berpihak ke warga, seolah-olah jadi juru bicara buat PT KCN. Seharusnya kalau ada pelanggaran di usaha pelabuhan ya ditindak dong," ujar dia.
Adapun tuntutan terakhir adalah permintaan evaluasi konsesi antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan PT KCN.
Menurut Jihan, hal tersebut dikarenakan jika dilihat dasar hukumnya, kewenangan otoritas pelabuhan, salah satunya menjadi perpanjangan tangan dari Kemenhub untuk melakukan konsesi.
"Jadi kok bisa ya ada kegiatan berjalan sudah dari 2012, tidak punya dokumen lingkungan kok masih berjalan sampe hari ini. Bahkan sanksi administratifnya sudah keluar dari Suku Dinas Lingkungan Hidup 14 Maret lalu bahwa banyak poin yang belum dijalankan oleh PT KCN," kata dia.
Sayangnya, kata dia, dari hasil audiensi pun, warga tidak mendapatkan satu pun dari 4 tuntutan yang disampaikan.
Baca juga: LBH Jakarta Beberkan 4 Poin Tuntutan Warga Marunda soal Pencemaran Batu Bara
Bahkan terkait dokumen lingkungan hidup yang diminta, kata dia, warga diarahkan untuk memintanya ke Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Jihan juga menyebut bahwa sanksi administratif yang diberikan kepada PT KCN tidak cukup.
"Menurut kami sanksi saja memang tidak cukup, jadi kami akan kawal terus sanksi administratif tersebut," ujar Jihan.
Oleh karena itu, kata dia, selaku kuasa hukum warga Rusunawa Marunda, pihaknya akan terus meminta dokumen lingkungan hidup.
Sebab, dokumen lingkungan hidup merupakan yang paling utama untuk dijadikan pegangan dalam masalah pencemaran akibat debu batu bara tersebut.
Baca juga: LBH Jakarta Nilai Sanksi Administratif soal Pencemaran di Marunda Tak Cukup untuk PT KCN
"Setelah ini LBH Jakarta bersama teman-teman jaringan lain, khususnya warga, akan meminta yang paling utama adalah dokumen lingkungan hidup, karena kami tidak punya pegangan dokumen lingkungan hidup dari PT KCN untuk pergerakan kami," kata dia.
Hingga saat ini pihaknya terus dioper saat meminta dokumen lingkungan hidup tersebut, antara lain kepada Suku Dinas Lingkungan Hidup.
Karena itu, dokumen lingkungan hidup ini menjadi satu dari empat poin tuntutan yang ingin disampaikan warga.
Adapun PT KCN mendapat sanksi administratif atas dugaan pencemaran lingkungan akibat debu batu bara di Marunda.
Salah satu sanksi yang harus dilakukan PT KCN adalah membangun tanggul untuk mencegah paparan debu batu bara dari aktivitas bongkar muat.
Baca juga: KSOP Marunda Bantah Berpihak ke PT KCN seperti yang Dituduhkan Warga
PT KCN sendiri menyatakan akan melaksanakan sanksi tersebut, tetapi juga melakukan investigasi internal untuk membuktikan apakah benar paparan debu batu bara tersebut berasal dari PT KCN.
Hal tersebut dikarenakan di Pelabuhan Marunda, aktivitas bongkar muat batu bara dilakukan tidak hanya oleh PT KCN.
Sementara itu, Isa Amsyari membantah bahwa dirinya seolah menjadi juru bicara (jubir) PT KCN terkait pencemaran akibat debu batu bara di Marunda, Jakarta Utara.
"Tidak benar itu, saya tidak pernah mengatasnamakan KCN, baik itu terkait pencemaran batu bara atau yang lainnya," ujar dia.