JAKARTA, KOMPAS.com - Youtuber sekaligus dokter kecantikan Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang berbeda.
Richard dijerat kasus pencemaran nama baik artis Kartika Putri dan juga tersangka ilegal akses terhadap akun media sosial pribadinya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, penetapan tersangka itu berdasarkan dua laporan terhadap Richard yang ditangani oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Richard Lee itu statusnya sudah kami naikan sebagai tersangka. Jadi ada dua laporan terhadap Richard Lee. Pertama itu terkait pencemaran nama baik yang pelapornya adalah Kartika Putri. Satu lagi masalah ilegal akses," kata Auliansyah kepada wartawan, Selasa (5/4/2021).
"Sekarang dua-duanya sudah kami tetapkan statusnya sebagai tersangka," sambungnya.
Baca juga: Richard Lee Ditetapkan sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Kartika Putri
Adapun dua kasus hukum ini berawal dari langkah Richard yang mengkritik sebuah produk kecantikan pada Januari 2021 lalu.
Kala itu, Richard membahas salah satu produk kecantikan berupa krim wajah yang dinilai berbahaya lewat kanal YouTube-nya.
Berdasarkan hasil uji laboratorium, Richard menyebut produk tersebut mengandung merkuri dan hidrokuinon. Ternyata, produk yang dimaksud Richard dalam videonya pernah dipromosikan oleh Kartika Putri.
Richard kemudian disomasi oleh Kartika. Ia lalu menyampaikan permintaan maaf secara terbuka jika video yang dibuatnya menyinggung sang artis
Setelah menyampaikan permintaan maaf, Richard Lee justru dilaporkan Kartika Putri ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.