Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bar Dilarang Jual Minuman Beralkohol Saat Ramadhan, Aphija Minta Tempat Hiburan Ikuti Aturan

Kompas.com - 06/04/2022, 09:19 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Tempat Hiburan Jakarta (Asphija) merespons baik aturan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang melarang bar menjual minuman beralkohol selama Ramadhan 2022.

Untuk diketahui, sejumlah tempat hiburan yang bernaung di bawah bendera Asphija meliputi diskotek, gria pijat, klab, bar dan karaoke baik eksekutif maupun keluarga.

Terkait larangan itu, Ketua Umum Asphija, Hana Suryani mengatakan, sejumlah pemilik tempat hiburan menghormati dan menghargai bulan Ramadhan.

Baca juga: Bar Dilarang Jual Minuman Beralkohol Saat Ramadhan 2022, Satpol PP Jaksel Perketat Pengawasan

Menurut Hana, sejauh ini keberadaan tempat hiburan, termasuk bar berada di dua zonasi baik di lingkungan komersil hingga dekat dengan permukiman warga.

"Harapannya, kita saling menghargai dan menghormati. Bar yang bergabung dengan permukiman, tolong jangan buat masalah, ikutin pemerintah," ucap Hana saat dihubungi, Rabu (6/4/2022).

Namun, untuk beberapa bar yang disebut jauh dari permukiman warga dan tempat ibadah, Asphija meminta untuk diberikan kelonggaran dengan alasan masuk dalam zona yang aman.

Terlebih pelanggan atau tamu yang datang ke bar bukan hanya warga pribumi, melainkan warga non-muslim hingga orang-orang asing.

"Sehingga apabila tamu, pengunjung minum dengan alkohol pun tidak barbar dan tidak terbuka, dalam arti tidak terlihat oleh masyarakat," ucap Hana.

Baca juga: Kawasan Wisata Kota Tua Tetap Buka Saat Ramadhan, Tutup Menjelang Maghrib

"Pasarnya kita memang pasar-pasar alkohol tertentu. Dengan ukuran tertentu dan itu kembali lokasinya memang sudah aman. Terisolir warga dan tempat ibadah," sambung dia.

Hana pun memastikan untuk tempat huburan lain seperti diskotek, gria pijat, klab, dan karaoke eksekutif masih belum diizinkan beroperasi sejak terjadi pandemi Covid-19.

"(Tempat hiburan) tidak ada yang buka saat Ramadhan. Tapi kan tempat hiburan memang belum boleh buka, kecuali karaoke keluarga," ucap Hana.

Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta melarang bar menjual minuman beralkohol selama bulan Ramadhan 2022.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2022 Tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M yang terbit 1 April 2022.

Baca juga: Pemkot Jaksel Gencarkan Razia Tempat Hiburan dan Rumah Kos Sepanjang Ramadhan 2022

Selain soal minuman beralkohol, dalam surat edaran itu juga dijelaskan soal aturan jam operasional untuk jenis usaha hiburan lain seperti karaoke keluarga.

Untuk karaoke keluarga hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB selama bulan Ramadhan 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonor untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonor untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com