JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara kondang Hotman Paris dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Sabtu (2/4/2022). Dia dilaporkan atas dugaan kasus penyebaran konten bermuatan asusila di media sosial.
Laporan tersebut dilayangkan oleh seseorang bernama Bintomawi Sumurung Siregar dengan kuasa hukum Razman Arif Nasution.
Pelaporan tersebut pada akhirnya membuat Hotman Paris dan Razman Arif Nasution berseteru.
Baca juga: Hotman Paris Tertawa Dilaporkan Terkait Konten Asusila
Hotman menyebut pelaporan atas dirinya tak lebih dari "upaya" pengacara pihak pelapor untuk mencari ketenaran setelah tidak lagi menangani kasus Youtuber Richard Lee.
Sementara itu, Razman menyatakan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk kegeraman kliennya, dan tak berkait permasalahan pribadinya dengan Richard Lee.
Menurut Hotman, pengacara pihak pelapor memiliki dendam pribadi karena merasa kliennya telah direbut. Alhasil, pengacara itu ingin mencari ketenaran dengan melaporkan dirinya ke kepolisian terkait konten asusila.
"Saya tidak mau menanggapi karena saya tidak mau membawa orang di kapal pesiar. Saya tidak mau membuat orang terkenal dengan menebeng, terlibat kasus dengan saya," ujar Hotman, Senin (4/4/2022).
Hotman menceritakan bahwa sosok pengacara yang melaporkannya itu sebelumnya pernah menjadi kuasa hukum dokter kecantikan Richard Lee.
Baca juga: Dilaporkan Terkait Konten Asusila, Hotman Paris: Ada Pengacara Mau Nebeng Tenar
Namun, Richard Lee memutuskan kontraknya dengan pengacara tersebut
Setelah itu, dokter Richard Lee bertemu dengan Hotman untuk membahas terkait rencana investasi bisnis. Foto pertemuan itu lalu diunggah Hotman ke akun Instagram-nya.
"Oknum itu bertanya ke saya. Saya bilang tidak merebut klien Anda, tapi dia tidak percaya. Akhirnya mulai dia menemui oknum yang bermusuhan dengan saya (untuk membuat laporan polisi)," ujar Hotman.
"Jadi di balik laporan polisi tersebut ada cerita tersendiri. Tapi, tidak benar saya merebut kliennya. Klien saya perusahaan-perusahaan besar, konglomerat," sambung Hotman.
Hotman tak menyebut oknum pengacara yang dimaksud. Namun, salah satu pengacara yang melaporkan Hotman adalah Razman Arif Nasution.
Untuk diketahui, Razman memang sempat menjadi kuasa hukum Richard Lee yang terjerat kasus pencemaran nama baik dan UU ITE di Polda Metro Jaya.
Menanggapi hal itu, Razman menegaskan bahwa pihak yang melaporkan Hotman Paris ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah perwakilan organisasi Forum Batak Intelektual (FBI), yakni Bintomawi Sumurung Siregar.
"Keliru besar, yang melaporkan kau adalah Forum Batak Intelektual dipimpin oleh direktur LBH-nya saudara Bintomawi Siregar," ujar Razman dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).
Razman menyebut bahwa kliennya memutuskan untuk melaporkan Hotman Paris ke polisi karena "gerah" dengan postingan bermuatan pornoaksi yang banyak diunggah di akun Instagram pribadi Hotman Paris.
Baca juga: Razman Nasution Bantah Laporkan Hotman Paris ke Polisi karena Kasus Richard Lee Direbut
"Banyak postingan-postingan yang kami duga berbau pornoaksi. Ada postingan yang di akun @hotmanparisofficial. Kami tidak menuduh, tapi banyak orang yang geram sehingga dipelajari," ungkap Razman.
"Orang gerah sekarang. Makin gerah dan fotonya makin menjadi-jadi," sambungnya.
Razman menegaskan bahwa Hotman Paris keliru karena menyebut bahwa laporan tersebut memiliki keterkaitan dengan perseteruannya dengan Richard Lee.
Baca juga: Dipolisikan Terkait Konten Pornografi, Hotman Paris: Saya Akan Laporkan Balik Mereka Semua
Dia pun meminta Hotman Paris tidak perlu mengaitkan urusan pribadi dengan pelaporan yang dilayangkan oleh kliennya dari perwakilan FBI.
"Jangan kau sangkut pautkan urusan laporan polisi dengan (masalah) saya (pribadi)," tegas Razman.
"Ini yang melaporkan, kami mensupervisi. Jadi kalau kau bilang saya pelapor, atau dugaan banyak orang saya pelapor atau ini kaitannya dengan urusan Richard Lee? Enggak ada," pungkasnya.
Adapun laporan terhadap Hotman Paris telah teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1698/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 2 April 2022.
Dalam laporan itu, Hotman diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 3 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa penyidik Polda Metro Jaya tengah mempelajari laporan tersebut.
Baca juga: Hotman Paris Tertawa Dilaporkan Terkait Konten Asusila
Setelah itu, dia memastikan bahwa penyidik akan memanggil pihak pelapor guna diminta keterangannya.
"Tapi saya pastikan laporannya ada. Pertama kan si pelapor dulu yang akan kami panggil," kata Zulpan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.