JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan penyebaran konten pornografi di internet yang menjerat kreator konten Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans memasuki babak baru.
Setelah menetapkan Dea sebagai tersangka, kini kepolisian tengah fokus mengungkap siapa saja pihak yang terlibat dalam penyebaran konten pornografi tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polisi Daerah (Polda) Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan bahwa penyidik sudah memeriksa seseorang bernama Dicky Reno Zulpratomo.
Baca juga: Komedian Inisial M dan Kasus Dugaan Pornografi Dea OnlyFans
Dia merupakan pasangan sekaligus pemeran pria dalam video syur yang diunggah Dea ke internet.
Terkini, penyidik Sub Ditrektorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berencana memeriksa seorang komedian ternama berinisial M yang diduga menjadi pelanggan konten pornografi buatan Dea OnlyFans.
Auliansyah menjelaskan bahwa penyidik sudah memeriksa dan menganalisa barang bukti Google Drive berisi konten bermuatan pornografi milik Dea OnlyFans.
Dari sana, diketahui bahwa Dea juga memperdagangkan foto dan video syur dirinya di OnlyFans ke sejumlah orang. Salah satunya adalah komedian M.
"Jadi awal mula kami dapat informasi tersebut sebetulnya bukan karena kami melihat dari akun atau platform OnlyFans, tapi sudah beredar di Indonesia," ujar Auliansyah, Selasa (5/4/2022).
"Dari beberapa orang pembeli tersebut, kami analisa ada satu orang seorang komedian terkenal dengan inisial M," sambung dia.
Menurut Auliansyah, Komedian M membeli video dan foto syur itu secara langsung ke Dea karena saling mengenal satu sama lain.
Baca juga: Polisi Akan Panggil Komedian Inisial M yang Beli Video Dea OnlyFans
"Sementara keterangannya (Dea) membeli langsung ke Dea," ucap Auliansyah.
Selanjutnya, penyidik bakal memanggil komedian M untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus pornografi yang menjerat Dea.
Pemeriksaan dilakukan guna memastikan apakah M hanya membeli atau ikut terlibat dalam penyebaran konten bermuatan pornografi tersebut.
"Komedian terkenal insial M itu membeli foto dan video tersebut. Nanti kami akan lihat apakah yang bersangkutan ikut menyebarkan? akan kami periksa yang bersangkutan sebagai saksi," ungkap Auliansyah.
Baca juga: Dea OnlyFans Cari Pelanggan Foto dan Video Syur lewat Dua Platform
Sementara itu, Polda Metro Jaya menyebut bahwa menyebut bahwa Dea mengunggah video pornografi dirinya ke internet tanpa memberitahu pasangannya.
"Dari hasil pemeriksaan, kami belum bisa menentukan dia sebagai tersangka. Memang dia tidak tahu dan dia tidak menyebarkan video itu," ujar Auliansyah kepada wartawan, Jumat malam.
Kepada penyidik, Dicky mengaku bersedia tindakan asusilanya dengan Dea direkam karena untuk dikonsumsi pribadi.
Dicky mengaku tidak mengetahui bahwa video syur dirinya juga diperjualbelikan ke sejumlah orang secara daring.
"Jadi tidak ada niat yang bersangkutan itu untuk menyebarkan, mau membuat itu ditonton ramai-ramai," kata Auliansyah.
Baca juga: Pemeriksaan Tambahan Dea OnlyFans, Ditemukan 76 Video dan Gambar Tanpa Busana
Hal senada disampaikan oleh Dea usai menjalani pemeriksaan lanjutan dan wajib lapor pada Senin (4/4/2022).
Lewat kuasa hukumnya, Abdillah, Dea memastikan bahwa kekasihnya Dicky Reno Zulpratomo tidak mendapat keuntungan sepeserpun dari hasil jual beli video pornografi miliknya.
"Jadi Dicky tidak menerima keuntungan," ujar Abdillah di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/4/2022).
Abdillah menyampaikan bahwa sampai saat ini Dicky juga masih berstatus saksi dalam dugaan kasus pornografi yang menjerat Dea.
"Dalam hal ini jadi yang upload dan menerima keuntungan memang murni hanya Dea," ungkap Abdillah.
Baca juga: Polisi Sebut Komedian Berinisial M Beli Video Dea OnlyFans
Untuk diketahui, Dea terjerat kasus bisnis pornografi karena menjual foto vulgar dan video asusila melalui situs berbayar OnlyFans.
Dea ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).
Saat itu, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan konten pornografi yang dibuat Dea.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Dea teridentifikasi membuat konten di salah satu tempat di Malang.
Baca juga: Polda Metro Jaya Temukan 76 Video Syur Dea OnlyFans di Google Drive
Menurut polisi, Dea diduga melakukan tindak pidana pornografi serta melanggar undang-undang soal informasi dan transaksi elekronik.
"Sebagaimana Pasal 21 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Auliansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.