Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Perseteruan Ketua DPRD DKI Vs Fraksi Penolak Interpelasi Formula E

Kompas.com - 06/04/2022, 10:01 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta resmi memberikan keputusan terhadap laporan empat Wakil Ketua DPRD DKI dan fraksi penolak interpelasi Formula E yang menyebut Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi

BK menyatakan Prasetio Edi tidak bersalah melalui surat keputusan yang ditandatangani oleh sembilan anggota Badan Kehormatan tertanggal 14 Maret 2022.

Dokumen keputusan disebutkan: "Menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD Provinsi DKI Jakarta."

Baca juga: Ketua DPRD DKI Dinyatakan Tak Langgar Kode Etik Terkait Rapat Paripurna Interpelasi Formula E

Keputusan tersebut dibuat setelah melalui proses panjang. Laporan empat Wakil Ketua DPRD dan tujuh fraksi penolak interpelasi dibuat tahun lalu, tepatnya 28 September 2022.

Cikal bakal laporan tersebut dilayangkan adalah keputusan Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi menggelar rapat paripurna interpelasi terkait gelaran Formula E Jakarta 2022.

Pria yang akrab disapa Pras itu memutuskan agenda rapat paripurna untuk pembahasan hak interpelasi dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang tidak dijadwalkan sebelumnya.

Baca juga: Pembelaan Prasetio Saat Diperiksa BK DPRD DKI, Bersikeras Tak Langgar Aturan soal Interpelasi Formula E

Setelah agenda sidang itu disahkan, fraksi penolak interpelasi menyebut agenda rapat tersebut ilegal karena tidak memiliki paraf persetujuan salah satu dari empat Wakil Ketua DPRD DKI.

Setelah sidang berakhir di hari yang sama saat pelaporan, Wakil Ketua DPRD M Taufik bersama fraksi penolak interpelasi menggeruduk ruang BK.

Di depan ruang BK, M Taufik menegaskan bahwa Ketua DPRD DKI Jakarta melanggar etik karena telah menjadwalkan rapat paripurna tanpa persetujuan pimpinan DPRD lainnya.

"Yang dilaporkan ketua, Ketua DPRD," kata Taufik, Selasa (28/9/2022).

Ketua Fraksi Golkar Basri Baco yang mewakili fraksi penolak interpelasi menyebut ada tujuh fraksi yang melayangkan laporan.

Tujuh fraksi tersebut di antaranya PKS, PAN, Gerindra, Golkar, PKB-PPP, NasDem dan Demokrat.

"Kami menduga ada pelanggaran administrasi terkait undangan Bamus dan pelaksanaan paripurna yang tadi digelar," kata Basri.

"Maka kita punya kewajiban untuk mengingatkan siapa pun melanggar ketentuan dan aturan main yang ada di DPRD," imbuh dia.

Berdebat terkait pelanggaran

Sidang etik tersebut kemudian digelar pada 9 Februari 2022 yang dihadiri oleh sembilan anggota BK dan Prasetio Edi sebagai terlapor.

Perdebatan sempat terjadi saat Wakil Ketua BK Oman Rahman Rakinda mempertanyakan surat undangan rapat interpelasi dikeluarkan dan diedarkan pada peserta.

"Kapan surat itu diterbitkan dan kapan diedarkan pada peserta atau anggota Bamus (Badan Musyawarah)? Kebiasaan kita di Bamus jika ada usulan baru tidak langsung hari itu tapi diagendakan berikutnya," tanya Oman.

Pras langsung menjawab, kata dia, Bamus adalah tempat merencanakan agenda di DPRD dan agenda yang dilakukan bisa bertambah atau berkurang.

"Tiba-tiba di dalam rapat (Bamus) ada usulan. Saya pertanyakan kepada Badan Musyawarah apakah ini disetujui? Setuju. Saya tanya dua kali. Saya ketok," jawabnya.

Pras juga menegaskan bahwa banyak fraksi dan termasuk anggora BK yang hadir dalam agenda rapat Bamus kala itu.

Mulai dari Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, hingga Fraksi PKS semuanya hadir dalam rapat Bamus, yang salah satu agendanya adalah rapat paripurna interpelasi Formula E.

Oman pun berusaha untuk meluruskan maksud pertanyaannya, yakni soal kapan surat undangan rapat paripurna interpelasi dibuat dan diedarkan.

Namun, belum selesai Oman menyampaikan pertanyaanya, Pras sudah langsung menyela.

"Hari itu kalau disetujui jalankan, dan ini paripurna interpelasi. Kalau enggak disetujui enggak akan mungkin ada surat nyelonong," jawab Pras.

"Kapan terbitnya surat itu?," tanya Oman lagi.

"Setelah disetujui dan diketok untuk mengagendakan paripurna," balas Pras.

Keluarkan rekomedasi

Setelah perdebatan panjang, BK kemudian mengeluarkan keputusan bahwa Pras tidak terbukti melanggar etik dan tata tertib anggota Dewan.

Namun, setelah peristiwa tersebut terjadi, BK mengeluarkan lima rekomendasi kepada seluruh anggota Dewan.

Pertama, meminta pimpinan DPRD DKI Jakarta, baik ketua maupun wakil ketua, untuk memperkuat prinsip kolektif kolegial yang disebutkan dalam Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2022 pada Bab I.

Kedua, meminta pimpinan dan anggota DPRD untuk mematuhi dan menghormati kode etik DPRD, yakni pasal 12 tentang hubungan antar-anggota DPRD.

Ketiga, meminta pimpinan DPRD untuk merevisi Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2020 karena ditemukan beberapa aturan yang saling bertentangan serta tidak sesuai dengan rujukan PP Nomor 12 Tahun 2018.

Keempat, meminta pimpinan dan anggota DPRD memahami Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2020 dan kode etik DPRD sebagai pedoman dalam berperilaku sebagai anggota DPRD.

Terakhir, meminta pimpinan dan anggota DPRD untuk tidak mudah dalam membuat laporan atau pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta, sebab BK berkewajiban untuk memproses segenap laporan dengan melakukan penyelidikan verifikasi dan klarifikasi terhadap laporan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com