JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kehormatan (BK) baru saja mengeluarkan keputusa yang menyatakan bahwa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi tidak melanggar tata tertib (tatib) terkait penyelenggaraan sidang interpelasi Formula E.
Wakil Ketua Dewan DKI M. Taufik pun mengaku menghormati keputusan tersebut.
Sebelumnya, tujuh fraksi di DPRD DKI termasuk Fraksi Gerindra yang menaungi M. Taufik melaporkan Prasetio ke BK karena dugaan pelanggaram tatib tersebut.
"Kalau itu keputusannya kan harus dihormati. Keputusan BK harus dihormati, kan kita melaporkan ke BK, keputusannya apa kan BK punya kewenangan," kata Taufik saat dihubungi melalui telepon, Rabu (6/4/2022).
Taufik mengatakan, dirinya sebagai pelapor tidak akan menempuh jalur aduan lain dan menerima dengan lapang dada keputusan yang dibuat BK.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Dinyatakan Tak Langgar Kode Etik Terkait Rapat Paripurna Interpelasi Formula E
"Kalau institusi untuk yang begitu-begitu kan BK itu. Jadi harus kita hormati keputusan BK," ucap dia.
Politikus Partai Gerindra tersebut mengatakan, meski dinyatakan tidak terbukti melanggar aturan, dia tetap tidak setuju sidang paripurna interpelasi digelar.
Menurut dia interpelasi sudah tidak jalan lagi dan tidak perlu dibahas di tingkat paripurna.
"Bukan karena (keputusan) BK, kita memandang mekanisme segala macam. Saya kira memandang penting tidaknya (interpelasi untuk dihadiri), kalau BK berkaitan dengan prosedur dengan etik gitu-gitu," kata dia.
Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menyatakan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik saat menjadwalkan dan menggelar rapat paripurna interpelasi Formula E.
Baca juga: Akhir Perseteruan Ketua DPRD DKI Vs Fraksi Penolak Interpelasi Formula E
Keputusan tersebut ditandatangani oleh sembilan anggota Badan Kehormatan DPRD yang diketuai Ahmad Nawawi dari Fraksi Demokrat pada 14 Maret 2022.
Saat dikonfirmasi, anggota Badan Kehormatan August Hamonangan membenarkan adanya keputusan tersebut.
"Iya (benar dokumen putusan tersebut)," kata August melalui pesan singkat, Selasa (5/4/2022).
Dalam dokumen keputusan disebutkan: "Menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD Provinsi DKI Jakarta."
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.