Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah Derita Luka Bakar Setrika akibat Dianiaya dan Disekap Ayah Tiri di Bojonggede

Kompas.com - 06/04/2022, 11:32 WIB
M Chaerul Halim,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Anak laki-laki berinisial PR (8) dianiaya ayah tirinya sendiri hingga ia menderita luka bakar akibat disetrika.

Bocah malang asal Desa Ragajaya, Bojonggede, Kabupaten Bogor tersebut juga disekap pelaku yang mengikat kedua tangan dan kakinya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Merro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menyatakan, dugaan tindak kekerasan pada anak tersebut terungkap setelah warga bersama Polsek Bojonggede melakukan penggerebekan pada Minggu (3/4/2022), sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Bejatnya Ayah Tiri Perkosa Balita di Koja, Terjadi Berkali-kali sejak Tahun Lalu

"Jadi, kita mendapatkan informasi pada hari Minggu sekitar pukul 10 malam ada penggerebekan oleh warga bersama Polsek Bojonggede. Informasi awalnya ada seorang anak disekap oleh bapaknya," kata Yogen kepada wartawan, Selasa.

Dalam penggerebekan itu polisi mendapati korban dalam kondisi kaki dan tangan terikat, serta terdapat luka bakar pada bagian tubuhnya.

"Memang ditemukan kondisi anak dalam kondisi terikat tangan dan kaki. Ada luka semacam disetrika di tangan kanan dan kaki kanan di anak," kata Yogen.

Baca juga: Kesaksian Anak yang Lihat Rumahnya Diduga Dibakar Ayah Tiri

Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun, menurut Yogen, kejadian tersebut dilatarbelakangi peristiwa ketika korban disebut-sebut telah menyiram anak kandung pelaku dengan air panas.

Buntutnya, pelaku merasa kesal dan tak bisa menerima perlakuan korban sehingga terjadilah tindak kekerasan terhadap korban.

"Pelaku kesal karena korban menyiramkan air panas kepada anak kandungnya," ujar Yogen.

Korban pun kemudian diamankan ke Polres Metro Depok untuk dilakukan penanganan oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

"Karena korban anak-anak maka kita bawa ke Polres Metro Depok untuk ditangani unit PPA," kata Yogen.

Sementara itu, pelaku sudah ditahan di Polres Metro Depok karena melanggar pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.

"Sudah kita tahan, karena memenuhi unsur Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya Pasal 80 Ayat 2 karena mengalami luka berat, lima tahun penjara," pungkas Yogen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com