DEPOK, KOMPAS.com - Anak laki-laki berinisial PR (8) dianiaya ayah tirinya sendiri hingga ia menderita luka bakar akibat disetrika.
Bocah malang asal Desa Ragajaya, Bojonggede, Kabupaten Bogor tersebut juga disekap pelaku yang mengikat kedua tangan dan kakinya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Merro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menyatakan, dugaan tindak kekerasan pada anak tersebut terungkap setelah warga bersama Polsek Bojonggede melakukan penggerebekan pada Minggu (3/4/2022), sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Bejatnya Ayah Tiri Perkosa Balita di Koja, Terjadi Berkali-kali sejak Tahun Lalu
"Jadi, kita mendapatkan informasi pada hari Minggu sekitar pukul 10 malam ada penggerebekan oleh warga bersama Polsek Bojonggede. Informasi awalnya ada seorang anak disekap oleh bapaknya," kata Yogen kepada wartawan, Selasa.
Dalam penggerebekan itu polisi mendapati korban dalam kondisi kaki dan tangan terikat, serta terdapat luka bakar pada bagian tubuhnya.
"Memang ditemukan kondisi anak dalam kondisi terikat tangan dan kaki. Ada luka semacam disetrika di tangan kanan dan kaki kanan di anak," kata Yogen.
Baca juga: Kesaksian Anak yang Lihat Rumahnya Diduga Dibakar Ayah Tiri
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun, menurut Yogen, kejadian tersebut dilatarbelakangi peristiwa ketika korban disebut-sebut telah menyiram anak kandung pelaku dengan air panas.
Buntutnya, pelaku merasa kesal dan tak bisa menerima perlakuan korban sehingga terjadilah tindak kekerasan terhadap korban.
"Pelaku kesal karena korban menyiramkan air panas kepada anak kandungnya," ujar Yogen.
Korban pun kemudian diamankan ke Polres Metro Depok untuk dilakukan penanganan oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
"Karena korban anak-anak maka kita bawa ke Polres Metro Depok untuk ditangani unit PPA," kata Yogen.
Sementara itu, pelaku sudah ditahan di Polres Metro Depok karena melanggar pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.
"Sudah kita tahan, karena memenuhi unsur Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya Pasal 80 Ayat 2 karena mengalami luka berat, lima tahun penjara," pungkas Yogen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.