Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak yang Disekap dan Dianiaya Ayah Tiri Diselamatkan Setelah Warga Dobrak Pintu Rumahnya

Kompas.com - 06/04/2022, 12:13 WIB
M Chaerul Halim,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Sejumlah warga Desa Ragajaya, Bojonggede, Kabupaten Bogor menggerebek rumah kontrakan yang terdapat anak berinisial PR (8) dalam kondisi disekap oleh ayah tirinya, pada Minggu (3/4/2022) malam.

Aksi pendobrakan itu, bermula ketika sejumlah warga mendapatkan informasi dari ibu kandung korban yang melaporkan peristiwa itu.

Berdasar video yang beredar, seorang warga berpakaian putih berkain sarung tengah mendobrak pintu menggunakan salah satu kakinya guna menyelamatkan anak tersebut.

Baca juga: Bocah Derita Luka Bakar Setrika akibat Dianiaya dan Disekap Ayah Tiri di Bojonggede

Sementara, warga lainnya tampak mengecek di balik teralis jendela yang sebelumnya sempat dicongkel jendela rumah kontrakan tersebut.

"Braakk," suara yang berasal dari pintu berwarna putih didobrak warga.

Kemudian, di dalam rumah terlihat seorang anak berbaju warna merah tanpa celana tengah berdiri tegap dengan kondisi kedua kaki dan tangan terikat.

Anak itu memandang ke arah warga dengan tatapan kosong berusaha menghampirinya dengan cara melompat-lompat.

"Tuh... Tuh...tuh. Saksiin tuh, foto-foto. RT saksiin tuh," ujar seorang warga.

Baca juga: Akhir Kasus Kaki Bocah 8 Tahun Dibakar Temannya Sendiri di Pasar Rebo...

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi Yogen Heroes Baruno mengatakan, warga melakukan penggerebekan di salah satu rumah kontrakan setelah mendapatkan laporan dari ibu korban.

"Ibunya yang melaporkan ke warga, makanya menggerebek dan didobrak pintu rumah oleh warga," ujar Yogen, Selasa (5/3/2022) malam.

Dalam penggerebekan, kata Yogen, kondisi korban dalam keadaan kaki dan tangan terikat serta di bagian tubuhnya terdapat luka bakar.

"Memang ditemukan kondisi anak dalam kondisi terikat tangan dan kaki. Ada luka semacam disetrika ditangan kanan dan kaki kanan di anak," kata Yogen.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Metro Depok karena melanggar pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.

Baca juga: Polda Metro Gerebek Penginapan di Jakbar, Diduga Jadi Lokasi Prostitusi Online Anak di Bawah Umur

"Sudah kita tahan, karena memenuhi unsur Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya Pasal 80 Ayat 2 karena mengalami luka berat, lima tahun penjara," pungkas Yogen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com