Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak yang Disekap dan Dianiaya Ayah Tiri Diselamatkan Setelah Warga Dobrak Pintu Rumahnya

Kompas.com - 06/04/2022, 12:13 WIB
M Chaerul Halim,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Sejumlah warga Desa Ragajaya, Bojonggede, Kabupaten Bogor menggerebek rumah kontrakan yang terdapat anak berinisial PR (8) dalam kondisi disekap oleh ayah tirinya, pada Minggu (3/4/2022) malam.

Aksi pendobrakan itu, bermula ketika sejumlah warga mendapatkan informasi dari ibu kandung korban yang melaporkan peristiwa itu.

Berdasar video yang beredar, seorang warga berpakaian putih berkain sarung tengah mendobrak pintu menggunakan salah satu kakinya guna menyelamatkan anak tersebut.

Baca juga: Bocah Derita Luka Bakar Setrika akibat Dianiaya dan Disekap Ayah Tiri di Bojonggede

Sementara, warga lainnya tampak mengecek di balik teralis jendela yang sebelumnya sempat dicongkel jendela rumah kontrakan tersebut.

"Braakk," suara yang berasal dari pintu berwarna putih didobrak warga.

Kemudian, di dalam rumah terlihat seorang anak berbaju warna merah tanpa celana tengah berdiri tegap dengan kondisi kedua kaki dan tangan terikat.

Anak itu memandang ke arah warga dengan tatapan kosong berusaha menghampirinya dengan cara melompat-lompat.

"Tuh... Tuh...tuh. Saksiin tuh, foto-foto. RT saksiin tuh," ujar seorang warga.

Baca juga: Akhir Kasus Kaki Bocah 8 Tahun Dibakar Temannya Sendiri di Pasar Rebo...

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi Yogen Heroes Baruno mengatakan, warga melakukan penggerebekan di salah satu rumah kontrakan setelah mendapatkan laporan dari ibu korban.

"Ibunya yang melaporkan ke warga, makanya menggerebek dan didobrak pintu rumah oleh warga," ujar Yogen, Selasa (5/3/2022) malam.

Dalam penggerebekan, kata Yogen, kondisi korban dalam keadaan kaki dan tangan terikat serta di bagian tubuhnya terdapat luka bakar.

"Memang ditemukan kondisi anak dalam kondisi terikat tangan dan kaki. Ada luka semacam disetrika ditangan kanan dan kaki kanan di anak," kata Yogen.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Metro Depok karena melanggar pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.

Baca juga: Polda Metro Gerebek Penginapan di Jakbar, Diduga Jadi Lokasi Prostitusi Online Anak di Bawah Umur

"Sudah kita tahan, karena memenuhi unsur Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya Pasal 80 Ayat 2 karena mengalami luka berat, lima tahun penjara," pungkas Yogen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com