JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap masyarakat bisa terus aktif melaporkan apabila ada pelanggaran pencemaran lingkungan seperti yang terjadi di Marunda, Jakarta Utara.
Hal ini ia katakan merespons pemberian sanksi pencemaran lingkungan kepada dua perusahaan di Marunda.
"Sampaikan kepada kami perusahaan yang dianggap melanggar, silakan laporkan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Sengkarut Penyelesaian Pencemaran Debu Batu Bara di Marunda, Warga Kecewa, KSOP Minta Bukti Akurat
Riza mengatakan, Pemprov DKI akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan diberikan sanksi sesuai dengab perbuatannya.
"Kami akan awasi, kami cek, kami monitoring, kami evaluasi dan tentu bagi siaoa saja yang melanggar kami akan beri rekomendasi untuk diberikan sanksi sesuai aturan dan ketentuan dan bobot pelanggaran yang ada," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan bongkar muat batu bara dan pasir di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, yakni PT HSD dan PT PBI.
Sebelumnya, sanksi telah dijatuhkan kepada PT KCN karena aktivitas bongkar muat batu bara yang dilakukannya di Pelabuhan Marunda menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan di sekitar pelabuhan.
"Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara pada 31 Maret 2022 telah menjatuhkan sanksi melalui SK Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan," ujar Kepala Dinas LH Jakarta Asep Kuswanto, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: KSOP Marunda Minta Pencemaran Debu Batu Bara Dibuktikan dengan Data Akurat
Sanksi tersebut dijatuhkan kepada PT HSD dan PT PBI setelah Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) melakukan pengawasan penataan lingkungan hidup di Pelabuhan Marunda usai menerima laporan pencemaran dari warga.
Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, dinyatakan kedua perusahaan yang bergerak dalam bidang bongkar muat barang curah itu terbukti melakukan pencemaran di lingkungan Pelabuhan Marunda.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.