JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya membuktikan bahwa Munarman bukanlah teroris.
Munarman divonis tiga tahun penjara dalam kasus tindak pidana terorisme yang menjeratnya.
Hakim menilai, Munarman melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang menyembunyikan informasi tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ketiga.
"Yang jelas, satu fakta yang tak terbantahkan bahwa di sini terbukti Pak Munarman bukan teroris. Beliau divonis terkait dengan Pasal 13, yaitu menyembunyikan informasi," ujar Aziz kepada wartawan usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Pasal vonis yang digunakan hakim berbeda dengan pasal tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Terorisme
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Munarman melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemufakatan jahat sebagaimana dakwaan kedua.
"Putusan majelis hakim, kami berbeda pendapat dengan penuntut umum. Penuntut umum berpendapat dakwaan kedua yang terbukti, majelis hakim dakwaan ketiga," ucap hakim.
Alhasil, vonis yang dijatuhkan hakim jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa delapan tahun penjara.
"Untuk pidananya, penuntut umum meminta delapan tahun, untuk majelis hakim menjatuhkan tiga tahun (penjara)," tutur hakim.
Kubu Munarman selanjutnya akan mengajukan banding dengan harapan hukuman yang diterima Munarman bisa lebih rendah lagi.
Baca juga: Alasan Vonis Munarman Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan, Hakim Beda Pandangan dengan Jaksa
"Putusan ini belum kiamat. Ini belum kiamat bagi kami, kuasa hukum dan juga terdakwa. Kami akan melakukan upaya hukum selanjutnya dan insya Allah mudah-mudahan segala sesuatu indah pada waktunya," ujar kuasa hukum lain dari Munarman, yakni Pieter Ell.
Vonis dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Rabu ini.
Hakim memerintahkan Munarman tetap ditahan.
Hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.
Munarman juga pernah dihukum sebelumnya.
"Hal yang meringankan, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga," kata hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.