Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Aniaya Anak Tiri di Bojonggede karena Kesal Putra Kandungnya Disiram Air Panas oleh Korban

Kompas.com - 06/04/2022, 16:20 WIB
M Chaerul Halim,
Nursita Sari

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Anak laki-laki berinisial PR (8) asal Desa Ragajaya, Bojonggede, Kabupaten Bogor, disekap dan dianiaya oleh ayah tirinya pada Minggu (3/4/2022).

Anak itu juga menderita luka bakar akibat disetrika pelaku. Kedua kaki dan tangannya juga diikat tali oleh pelaku.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pelaku menganiaya korban karena kesal melihat putra kandungnya disiram air panas oleh korban.

"Pelaku kesal karena korban menyiramkan air panas kepada anak kandungnya," ujar Yogen kepada wartawan, Selasa (5/4/2022) malam.

Baca juga: Bocah Derita Luka Bakar Setrika akibat Dianiaya dan Disekap Ayah Tiri di Bojonggede

Setelah itu, pelaku berbalik menganiaya korban dengan menempelkan setrika ke tubuhnya dan mengikatnya.

"Karena tak terima anak kandungnya dianiaya seperti itu oleh anak tirinya, kemudian pelaku mencolokkan setrika listrik, lalu menempelkan ke tangan dan kaki korban pada saat kondisi (setrika) panas," terang Yogen.

Polisi belum mengetahui apakah korban menyiram anak kandung pelaku, yang tak lain adalah adik tirinya, secara sengaja atau tidak.

"Belum tahu menyiram air panas sengaja atau bagaimana karena masih anak-anak," imbuh Yogen.

Baca juga: Anak yang Disekap dan Dianiaya Ayah Tiri Diselamatkan Setelah Warga Dobrak Pintu Rumahnya

Polisi kini masih menunggu hasil visum korban untuk memastikan luka yang dideritanya setelah dianiaya pelaku.

"Kami masih menunggu hasil visum, apakah ada luka lain terkait penganiayaan oleh ayah tirinya," ucap Yogen.

Korban saat ini sudah diamankan di Mapolres Metro Depok untuk dilakukan penanganan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

"Karena korban anak-anak, maka kami bawa ke Polres Metro Depok untuk ditangani unit PPA," kata Yogen.

Baca juga: Kronologi Ayah Sekap dan Aniaya Anak Tiri di Bojonggede

Sementara itu, pelaku sudah ditahan di Mapolres Metro Depok dan dijerat Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.

"Sudah kami tahan karena memenuhi unsur Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya Pasal 80 ayat 2 karena mengalami luka berat, lima tahun penjara," pungkas Yogen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com