JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya sudah mulai menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan tol.
Sistem tersebut secara khusus menindak pengendara mobil yang melanggar batas kecepatan maksimal dan juga batas muatan kendaraan saat berada di jalan tol.
Kompas.com berkesempatan untuk melihat secara langsung alur penindakan tilang elektronik atau e-tilang yang dilakukan oleh petugas di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.
Ruang kontrol ETLE tersebut berada di lantai 2 gedung TMC Polda Metro Jaya. Ruangannya berukuran cukup besar dan dipenuhi layar-layar raksasa di dinding bagian depan.
Layar itu menampilkan gambar hasil pantauan arus lalu lintas di hampir seluruh ruas jalan arteri di DKI Jakarta dan sekitarnya, serta sejumlah jalan tol yang sudah diberlakukan tilang elektronik.
Baca juga: Ini Cara Bayar Denda E-Tilang akibat Langgar Batas Kecepatan Maksimum di Tol
Mereka tampak memeriksa setiap gambar kendaraan yang terekam kamera ETLE, hingga mencetak surat konfirmasi bukti pelanggaran (tilang).
Terlihat amplop cokelat berisi surat tilang untuk para pelanggar lalu lintas menumpuk di meja kerja para petugas.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, mekanisme tilang elektronik atau e-tilang di jalan tol sama dengan penindakan pelanggaran di jalan arteri.
"Kalau secara umum (di jalan arteri dan tol), setiap hari ada 500 sampai 600 surat tilang yang diambil PT POS Indonesia, lalu dikirim ke alamat masing-masing pelanggar," ujar Sambodo kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Tilang Elektronik Dijatuhkan kepada 128 Pengendara yang Ngebut di Jalan Tol
Dalam penindakan tilang elektronik, pertama-tama kamera ELTE di ruas jalan tol, akan secara otomatis menangkap gambar setiap kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.
Kamera tersebut memiliki teknologi untuk mengidentifikasi jenis kendaraan dan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
Khusus di ruas jalan tol, kamera ETLE yang digunakan Polda Metro Jaya baru dapat merekam pelanggaran batas maksimal kecepatan dan muatan kendaraan.
"Ketika ada pelanggaran, misalnya batas kecepatan, kemudian secara otomatis kamera akan meng-capture. Hasil kamera dari capture itu akan dikirim ke back officenya ETLE yang ada di TMC," ungkap Sambodo.
Setelah itu, petugas kepolisian di ruang kontrol ETLE TMC Polda Metro Jaya akan langsung melakukan verifikasi gambar yang dihasilkan oleh kamera.
Baca juga: Ini yang Terjadi jika Denda E-Tilang akibat Langgar Batas Kecepatan di Tol Tak Dibayar...