Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengintip Cara Kerja ETLE TMC Polda Metro, Kamera Pengintai Pelanggar Lalu Lintas di Jalan Arteri dan Tol

Kompas.com - 06/04/2022, 16:26 WIB
Tria Sutrisna,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya sudah mulai menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan tol.

Sistem tersebut secara khusus menindak pengendara mobil yang melanggar batas kecepatan maksimal dan juga batas muatan kendaraan saat berada di jalan tol.

Kompas.com berkesempatan untuk melihat secara langsung alur penindakan tilang elektronik atau e-tilang yang dilakukan oleh petugas di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.

Ruang kontrol ETLE tersebut berada di lantai 2 gedung TMC Polda Metro Jaya. Ruangannya berukuran cukup besar dan dipenuhi layar-layar raksasa di dinding bagian depan.

Layar itu menampilkan gambar hasil pantauan arus lalu lintas di hampir seluruh ruas jalan arteri di DKI Jakarta dan sekitarnya, serta sejumlah jalan tol yang sudah diberlakukan tilang elektronik.

Baca juga: Ini Cara Bayar Denda E-Tilang akibat Langgar Batas Kecepatan Maksimum di Tol

Petugas kepolisian tengah memverifikasi gambar hasil tangkap kamera tilang elektronik atau ETLE di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).KOMPAS.com/Tria Sutrisna Petugas kepolisian tengah memverifikasi gambar hasil tangkap kamera tilang elektronik atau ETLE di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).
Di dalam ruangan, terdapat kurang 10 hingga 15 petugas kepolisian yang tengah sibuk di depan layar komputer masing-masing.

Mereka tampak memeriksa setiap gambar kendaraan yang terekam kamera ETLE, hingga mencetak surat konfirmasi bukti pelanggaran (tilang).

Terlihat amplop cokelat berisi surat tilang untuk para pelanggar lalu lintas menumpuk di meja kerja para petugas.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, mekanisme tilang elektronik atau e-tilang di jalan tol sama dengan penindakan pelanggaran di jalan arteri.

"Kalau secara umum (di jalan arteri dan tol), setiap hari ada 500 sampai 600 surat tilang yang diambil PT POS Indonesia, lalu dikirim ke alamat masing-masing pelanggar," ujar Sambodo kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Tilang Elektronik Dijatuhkan kepada 128 Pengendara yang Ngebut di Jalan Tol

Dalam penindakan tilang elektronik, pertama-tama kamera ELTE di ruas jalan tol, akan secara otomatis menangkap gambar setiap kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.

Kamera tersebut memiliki teknologi untuk mengidentifikasi jenis kendaraan dan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.

Khusus di ruas jalan tol, kamera ETLE yang digunakan Polda Metro Jaya baru dapat merekam pelanggaran batas maksimal kecepatan dan muatan kendaraan.

"Ketika ada pelanggaran, misalnya batas kecepatan, kemudian secara otomatis kamera akan meng-capture. Hasil kamera dari capture itu akan dikirim ke back officenya ETLE yang ada di TMC," ungkap Sambodo.

Setelah itu, petugas kepolisian di ruang kontrol ETLE TMC Polda Metro Jaya akan langsung melakukan verifikasi gambar yang dihasilkan oleh kamera.

Baca juga: Ini yang Terjadi jika Denda E-Tilang akibat Langgar Batas Kecepatan di Tol Tak Dibayar...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com