DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengatur penyelenggaraan kegiatan usaha selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah.
Dalam aturannya, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengizinkan rumah makan beroperasi pada bulan Ramadhan tetapi dengan sejumlah syarat dan ketentuan.
Sementara itu, tempat hiburan dilarang beroperasi selama Ramadhan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 451/161-Sat.Pol.PP tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha di Bulan Suci Ramadhan Tahun 1443 H/2022 M dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken oleh Idris pada Senin (4/4/2022).
Dalam SE disebutkan, pengusaha rumah makan, meliputi kafe, restoran, hingga warung makan yang beroperasi di siang hari selama bulan Ramadhan diimbau untuk memasang tirai penutup sehingga kegiatan di dalamnya tak terlihat oleh masyarakat umum.
Selain itu, pengusaha rumah makan diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) secara ketat sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyokan Remaja hingga Tewas di Bekasi
Kemudian, Idris meminta pemilik hotel, wisma, atau tempat penginapan agar lebih selektif menerima tamu yang akan menginap dengan tetap menerapkan prokes ketat.
"Kemudian, menggunakan PeduliLindungi serta tidak memperjualbelikan minum beralkohol tanpa izin," tulis Idris dalam SE yang dikutip Kompas.com, Rabu (6/4/2022).
Hal itu sesuai ketentuan Pasal 48 ayat 7 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan.
Berikutnya, sejumlah jenis tempat hiburan dilarang beroperasi selama Ramadhan.
"Khususnya bar, klub malam, diskotek, karaoke atau rumah bernyanyi, pub, panti pijat, rumah biliar, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat hiburan dilarang operasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan," tulis Idris dalam poin ketiga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.