TANGERANG, KOMPAS.com - Terpidana kasus suap pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL) Edhy Prabowo dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, pada Selasa (5/4/2022).
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan itu dijebloskan ke Lapas Kelas I Tangerang berdasarkan eksekusi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Lapas Kelas I Tangerang Asep Sunandar membenarkan bahwa Edhy dieksekusi ke lapas tersebut.
"Iya, kemarin (Edhy Prabowo) dikirim dari KPK," ujar Asep melalui pesan singkat, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: KPK Eksekusi Edhy Prabowo ke Lapas Kelas I Tangerang
Asep mengatakan bahwa Edhy saat ini ditempatkan di blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling). Edhy akan menghuni blok mapenaling selama dua pekan.
"Iya, (Edhy) masuk mapenaling (selama) dua minggu," kata Asep.
Setelah dua pekan menghuni blok mapenaling, menurut Asep, Edhy akan ditempatkan di Blok G Lapas Kelas I Tangerang.
"(Setelah di mapenaling), yang jelas (Edhy) di blok G," sebutnya.
Baca juga: SE Wali Kota Depok: Tempat Hiburan Dilarang Buka Selama Ramadhan, Pemilik Hotel Selektif Terima Tamu
Untuk diketahui, narapidana yang baru dijebloskan di lapas akan ditempatkan di blok mapenaling terlebih dahulu, sebelum menghuni ruang tahanan bersama narapidana lainnya.
Mapenaling merupakan masa perkenalan tentang lingkungan lapas kepada tahanan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.