Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dijebloskan ke Lapas Tangerang, Edhy Prabowo Ditempatkan di Blok Pengenalan Lingkungan Selama 2 Pekan

Kompas.com - 06/04/2022, 20:52 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Terpidana kasus suap pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL) Edhy Prabowo dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, pada Selasa (5/4/2022).

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan itu dijebloskan ke Lapas Kelas I Tangerang berdasarkan eksekusi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Lapas Kelas I Tangerang Asep Sunandar membenarkan bahwa Edhy dieksekusi ke lapas tersebut.

"Iya, kemarin (Edhy Prabowo) dikirim dari KPK," ujar Asep melalui pesan singkat, Rabu (6/4/2022).

Baca juga: KPK Eksekusi Edhy Prabowo ke Lapas Kelas I Tangerang

Asep mengatakan bahwa Edhy saat ini ditempatkan di blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling). Edhy akan menghuni blok mapenaling selama dua pekan.

"Iya, (Edhy) masuk mapenaling (selama) dua minggu," kata Asep.

Setelah dua pekan menghuni blok mapenaling, menurut Asep, Edhy akan ditempatkan di Blok G Lapas Kelas I Tangerang.

"(Setelah di mapenaling), yang jelas (Edhy) di blok G," sebutnya.

Baca juga: SE Wali Kota Depok: Tempat Hiburan Dilarang Buka Selama Ramadhan, Pemilik Hotel Selektif Terima Tamu

Untuk diketahui, narapidana yang baru dijebloskan di lapas akan ditempatkan di blok mapenaling terlebih dahulu, sebelum menghuni ruang tahanan bersama narapidana lainnya.

Mapenaling merupakan masa perkenalan tentang lingkungan lapas kepada tahanan.

Sebagai informasi, eksekusi Edhy dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 15 Juli 2021 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 30/Pid.Sus-TPK/2021/PT. DKI tanggal 1 November 2021 jo Putusan MA Nomor : 942K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.

"Terpidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan sejak tahap penyidikan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu.

Baca juga: Pura-pura Tanya Alamat, 2 Pelaku Coba Jambret Ponsel Seorang Ibu, Kabur Usai Diteriaki Maling

Selain dipidana badan, Edhy juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, eks Menteri KP itu juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9,6 miliar dan 77.000 dollar Amerika Serikat.

Namun, apabila Edhy tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

"Dalam hal hartanya tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 3 tahun," ucap Ali.

Tidak hanya itu, Edhy juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com