JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya kini memberlakukan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau e-tilang di sejumlah ruas jalan tol di wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Jenis pelanggaran yang akan ditindak adalah melewati batas kecepatan maksimum yakni 100 km/jam dan membawa barang muatan melebihi kapasitas maksimum.
Baca juga: Polda Metro Jaya Kesulitan Identifikasi Pria Diduga Polisi yang Pukul Ojol Saat Beri Tilang
Polda Metro Jaya telah menempatkan kamera pengawas ETLE di lima ruas jalan tol Jabodetabek untuk mengawasi kecepatan maksimum berkendara di tol.
Ruas tol yang meberlakukan batas kecepatan maksimum ialah Tol Jakarta-Cikampek Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang MBZ, Tol Sedyatmo, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng.
Kemudian, ruas tol yang meberlakukan aturan batas kapasitas maksimum muatan kendaraan ialah Tol Jakarta Outing Ring Road (JORR) dan Tol Jakarta-Tangerang.
Besaran sanksi yang dikenakan bagi yang melanggar batas kecepatan maksimum di tol ialah penjara paling lama dua bulan atau membayar denda maksimal Rp 500.000.
Adapun berdasarkan sosialisasi yang disampaikan Korlantas Polri dan Polda Metro Jaya, masyarakat yang terjaring e-tilang tak perlu menjalani sidang di pengadilan setempat seperti tilang konvensional. Pembayaran sanksi e-tilang bisa dilakukan secara daring.
Baca juga: Ini Cara Bayar Denda E-Tilang akibat Langgar Batas Kecepatan Maksimum di Tol
Masyarakat juga dapat mengetahui apakah mereka terkena e-tilang atau tidak. Untuk memastikan apakah kendaraan terkena e-tilang atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online. Berikut cara cek status tilang elektronik secara online:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.