JAKARTA, KOMPAS.com - Berita mengenai vonis terhadap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman menjadi berita terpopuler di kanal Megapolitan Kompas.com pada Kamis (7/4/2022) kemarin.
Selain itu, berita mengenai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang dijebloskan ke Lapas Tangerang juga turut menarik perhatian pembaca.
1. Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Terorisme
Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman divonis tiga tahun penjara terkait kasus tindak pidana terorisme. Vonis dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Hakim menyatakan, terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara," kata hakim.
Hakim menilai, Munarman melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca selengkapnya di sini.
2. Tak Terima Munarman Hanya Divonis 3 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
Jaksa penuntut umum tak terima dengan putusan majelis hakim yang memvonis Munarman 3 tahun penjara terkait kasus terorisme.
Vonis hakim itu memang jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Munarman dihukum 8 tahun penjara.
Jaksa pun memutuskan mengajukan banding. "Baik, kami mengajukan banding," jawab jaksa saat ditanya hakim usai pembacaan sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Tumur, Rabu (6/4/2022).
Di sisi lain, Munarman juga mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
"Baik majelis hakim, setelah kami rapat dengan terdakwa, kami menyatakan banding atas putusan ini," kata salah satu penasihat hukum Munarman di ruang sidang utama.
Baca selengkapnya di sini.
3. Dijebloskan ke Lapas Tangerang, Edhy Prabowo Ditempatkan di Blok Pengenalan Lingkungan Selama 2 Pekan
Terpidana kasus suap pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL) Edhy Prabowo dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, pada Selasa (5/4/2022).
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan itu dijebloskan ke Lapas Kelas I Tangerang berdasarkan eksekusi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Lapas Kelas I Tangerang Asep Sunandar membenarkan bahwa Edhy dieksekusi ke lapas tersebut. "Iya, kemarin (Edhy Prabowo) dikirim dari KPK," ujar Asep melalui pesan singkat, Rabu (6/4/2022).
Asep mengatakan bahwa Edhy saat ini ditempatkan di blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling). Edhy akan menghuni blok mapenaling selama dua pekan.
Baca selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.