JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, kembali menggelar sidang kasus penabrakan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto pada Kamis (7/4/2022).
Sidang beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oditur militer.
"Saksi sipil sebanyak enam orang (akan hadir)," ujar Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/4/2022) petang.
Baca juga: Saat Kolonel Priyanto Mengaku Orang Awam, Buang Handi ke Sungai dalam Keadaan Hidup
Namun, Wirdel enggan membeberkan enam saksi yang berasal dari warga sipil itu.
Dalam sidang terakhir beragendakan pemeriksaan ahli, Kamis (31/3/2022), dokter forensik Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat mengatakan, Handi dibuang Priyanto dan dua anak buahnya ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, dalam keadaan hidup.
Zaenuri mengatakan, Handi dibuang dalam keadaan masih hidup, tetapi tidak sadar. Sebab, air dan pasir sungai hanya masuk ke paru-parunya, tidak sampai ke lambung.
Jika Handi dibuang dalam kondisi sadar, air dan pasir tersebut bisa masuk ke lambungnya.
"Karena tidak sadar, akhirnya air tidak masuk sampai ke lambung?" tanya hakim ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal.
"Iya," jawab Zaenuri.
Baca juga: Ahli Forensik Sebut Handi Meninggal karena Tenggelam Usai Dibuang Kolonel Priyanto ke Sungai
Jasad Handi diotopsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof Margono, Banyumas, Jawa Tengah, pada 13 Desember 2021, atau lima hari usai kejadian tabrakan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Diberitakan sebelumnya, Priyanto dan dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan kekasihnya Salsabila (14) ke Sungai Serayu usai menabrak dua sejoli tersebut pada 8 Desember 2021.
Priyanto bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, kemudian menjalani persidangan dan menjadi terdakwa.
Priyanto didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Ahli Sebut Nyawa Handi Kemungkinan Masih Bisa Tertolong jika Kolonel Priyanto Bawa ke RS
Ia juga didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Priyanto juga dikenai dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Terakhir, Priyanto dikenai dakwaan subsider ketiga yaitu Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian.
Jika berpatokan dengan dakwaan primer, yaitu Pasal 349 KUHP maka Priyanto terancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.