JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman divonis pidana tiga tahun penjara terkait kasus tindak pidana terorisme.
Majelis hakim menyatakan, Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara," kata hakim membacakan putusan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Munarman Divonis 3 Tahun Penjara | Edhy Prabowo Dijebloskan ke Lapas Tangerang
Hakim juga memerintahkan Munarman tetap ditahan.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Munarman juga pernah dihukum sebelumnya.
"Hal yang meringankan, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga," kata hakim.
Dalam putusannya, hakim berbeda pandangan dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Perbedaan itu terdapat pada pasal yang digunakan hakim dalam vonis, dengan pasal yang digunakan jaksa dalam tuntutan.
Hakim menilai, Munarman melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang menyembunyikan informasi tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ketiga.
Sementara itu, jaksa menilai Munarman melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemufakatan jahat sebagaimana dakwaan kedua.
Baca juga: Alasan Vonis Munarman Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan, Hakim Beda Pandangan dengan Jaksa
"Putusan majelis hakim, kami berbeda pendapat dengan penuntut umum. Penuntut umum berpendapat dakwaan kedua yang terbukti, majelis hakim dakwaan ketiga," ucap hakim.
Alhasil, vonis yang dijatuhkan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni delapan tahun.
"Untuk pidananya, penuntut umum meminta delapan tahun, untuk majelis hakim menjatuhkan tiga tahun (penjara)," tutur hakim.
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, mengungkapkan ekspresi kliennya biasa saja ketika divonis tiga tahun penjara.
"(Ekspresi Munarman) ya santai saja. Biasa saja," ujar Aziz kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Rabu kemarin.