JAKARTA, KOMPAS.com - BS (43), pegawai salah satu bank swasta yang mencoba merampok di Bank Jawa Barat-Banten (BJB) cabang Fatmawati memiliki ganji terbilang besar.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, pelaku dengan posisi sebagai staf HRD memiliki gaji sebesar Rp 60 juta per bulan.
"Kalau dilihat dari penghasilan atau gajinya itu sudah cukup besar, kalau tidak salah Rp 60 juta per bulan," ujar Budhi di Mapolres Jakarta Selatan pada Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Pegawai Bank yang Rampok Bank BJB Fatmawati Bergaji Rp 60 Juta per Bulan
Budhi mengatakan, pelaku dalam pemeriksaannya mengaku nekat melakukan aksi perampokan karena untuk membayar utang.
Pelaku harus membayar utang yang akan jatuh tempo pada Jumat (8/4/2022).
"Hari Jumat nanti jatuh tempo dan harus membayar utangnya. Karena terus dikejar oleh yang meminjamkan ujang sehingga dia timbul pikiran nekat untuk melakukan kejahatan," kata Budhi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit sebelumnya mengakatan, pelaku harus bayar utang sebesar Rp 1,5 miliar.
"Tersangka utang Rp 1 miliar, tapi bunganya Rp 500 juta. Total Rp 1,5 miliar," ujar Ridwan.
Ridwan menjelaskan, pelaku sebelumnya meminjam uang Rp 1 milar oleh seorang yang dikenalnya berinisial D dan harus dikembalikan pada tiga bulan lalu.
Pelaku dalam pemeriksaannya mengaku bahwa uang yang dipinjam itu untuk digunakan menjalani bisnis. Namun polisi tidak menyebutkan bisnis yang dijalani pelaku itu.
"Dia bukan ke rentenir tapi kenalannya. Dia pernah kenal dengan orang itu, harusnya dikembalikan dalam waktu tiga bulan uang pinjamannya," ucap Ridwan.
Aksi percobaan perampokan itu terjadi pada Selasa (5/4/2022), sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu pintu Bank BJB akan ditutup karena sudah melewati jam operasional.
Pelaku disebut beraksi seorang diri. Dia datang menggunakan Daihatsu Xenia dan langsung masuk ke dalam bank serta mengeluarkan senjata yang diduga airsoft gun.
Baca juga: Motif Perampokan Bank BJB Cabang Fatmawati, Pelaku Terlilit Utang Rp 1,5 Miliar
Petugas sekuriti berinisial F yang saat itu sedang berjaga, mencoba menghalau dan berhasil menangkap pelaku bersama pekerja bank lainnya.
Polisi menyebut pelaku merampok karena terinspirasi dari adegan film yang selama ini ditonton saat menjalani kerja di rumah setelah pandemi Covid-19.
Adapun sejumlah peralatan yang dibawa pelaku untuk aksi kejahatannya juga disebut sama dengan yang ada dalam properti film laga.
Selain airsof gun, alat-alat lain yang dibawa yaitu pisau lipat, petasan asap, alat kejut, dan tali ties. Tali ties dipersiapkan pelaku untuk menyandera karyawan BJB, tempat dia beraksi.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan dikenakan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dalam hal kepemilikan senjata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.