DEPOK, KOMPAS.com - Pertamina baru-baru ini mengeluarkan kebijakan tentang larangan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite menggunakan jeriken.
Imbas dari kebijakan tersebut, sejumlah pedagang BBM eceran sudah tidak bisa lagi menjual pertalite.
Mamy (36), salah satu penjual bensin eceran di Jalan Kemakmuran, Sukmajaya, Depok, sudah empat hari kehabisan stok pertalite di pom mini miliknya.
Kemarin malam Mamy sebetulnya sudah menyiapkan dua jeriken kosong untuk membeli pertalite di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU)
"Pas semalam saya mau beli (pertalite) ke pom enggak dikasih. Biasanya dapat dua jeriken di SPBU dekat RS Hermina Depok. Sekarang sudah enggak dikasih," kata Mamy saat ditemui, Kamis (7/4/2022).
Baca juga: Larangan Beli Pertalite Pakai Jeriken Berlaku di SPBU Seluruh Indonesia
Mamy mengaku sudah melobi petugas SPBU demi mendapatkan pertalite. Namun, dia malah ditunjukkan surat edaran resmi dari Pertamina tentang kebijakan larangan pembelian BBM dengan jeriken.
"Saya sudah ngelobi karyawannya, tapi enggak bisa. Mereka langsung menjelaskan sudah dari kebijakan pusat sembari tunjukkin surat edaran di hand phone-nya," ujar dia.
Mamy yang juga membuka warung kelontong menyatakan bahwa dirinya hanya menjual pertalite lantaran harga pertamax telah menembus Rp 12.500 per liter.
Menurut dia, pertamax sudah tidak memungkinkan untuk dijual kembali imbas harga baru yang tinggi.
Baca juga: Pertamina Larang Konsumen Beli Pertalite Pakai Jeriken, Pedagang BBM Eceran: Omzet Kami Menurun
"Pertalite aja, kalau kita ambil pertamax mau jual berapa?, sudahlah pemerintah jangan buat kita susah, udah gitu minyak goreng susah ini lagi perkara bensin juga dibuat susah," keluh Mamy.
Sebelumnya diberitakan, Pihak Pertamina sudah resmi mengeluarkan aturan tentang pelarangan pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken.
"Sehubungan dengan perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), maka bersama ini kami tegaskan bahwa SPBU/Lembara Penyalur DILARANG melayani pembelian Pertalite dengan jeriken/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer)," ujar Fedy Alberto, Region Manager Retail Sales Jatimbalinus, dalam keterangan resminya.
Fedy menambahkan, aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) harus menjadi perhatian utama pelayanan di SPBU/Lembaga Penyalur BBM, mengingat Pertalite merupakan BBM jenis Gasoline yang termasuk kategori barang mudah terbakar.
"Apabila terjadi pelanggaran pelayanan Pertalite, maka akan diberi pembinaan/sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Fedy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.