JAKARTA, KOMPAS.com - Komedian Marshel Widianto telah menjalani pemeriksaan perdana terkait dugaan kasus penyebaran konten pornografi yang menjerat kreator konten Gusti Ayu Dewanti alias Dea "OnlyFans".
Pantauan Kompas.com, Marshel keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Kamis (7/4/2022) sekitar pukul 14.50 WIB.
Sambil berjalan, komedian tersebut tampak merekam situasi di area luar gedung menggunakan ponsel, dan mengunggah videonya menggunakan fitur InstaStory media sosial Instagram.
"Senang banget gua akhirnya ngerasain dikejar-kejar sama wartawan," ujar Marshel sambil mengabadikan momen di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro, Kamis.
Baca juga: Polda Metro Jaya Dalami Motif Komedian Marshel Widianto Beli Video Pornografi Dea OnlyFans
Kepada wartawan, Marshel mengaku diberondong sejumlah pertanyaan oleh penyidik terkait kasus pornografi Dea "OnlyFans".
Meski begitu, dia tidak menjelaskan secara terperinci berapa banyak pertanyaan yang dilayangkan dan apa saja keterangan yang digali penyidik.
Marshel hanya mengatakan bahwa dia berhasil menjawab semua pertanyaan tersebut, dan bakal dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Baca juga: Komika Marshel Widianto Diperiksa Polisi karena Beli Konten Porno, Bagaimana Aturan Hukumannya?
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan bahwa Marshel Widianto diduga sebagai pembeli video pornografi Dea "OnlyFans".
"Iya, betul (komedian Marshel)," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022) malam.
Kepala Unit 1 Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Polisi I Made Redi Hartana mengatakan, Marshel diperiksa sebagai saksi pada Kamis ini.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah Marshel hanya membeli atau ikut terlibat dalam penyebaran konten bermuatan pornografi tersebut.
Baca juga: Dipanggil Polisi karena Beli Konten Porno Dea Onlyfans, Marshel Widianto: Maafkan Kenakalanku
Diketahui, Dea terjerat kasus bisnis pornografi karena memperjualbelikan foto vulgar dan video asusila melalui situs berbayar OnlyFans.
Dea ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).
Menurut polisi, Dea diduga melakukan tindak pidana pornografi serta melanggar Pasal 21 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.