Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjual Bensin Eceran di Depok Tutup, Imbas Larangan Beli Pertalite Pakai Jeriken

Kompas.com - 07/04/2022, 16:07 WIB
M Chaerul Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

DEPOK. KOMPAS.com - Mamy (36), penjual bensin eceran di Jalan Kemakmuran, Sukmajaya, Depok, terpaksa menutup lapak dagangannya. Sebab, Pertamina melarang pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan jeriken.

Biasanya, dalam dua hari sekali Mamy membeli dua jerikan Pertalite dengan harga Rp 285.000. Namun, setelah ada larangan itu, Mamy tidak lagi bisa berjualan.

Sebelum bulan Ramadhan, stok bensin di lapaknya selalu abis dengan harga jual Rp 10.000 per liter.

Baca juga: Pertamina Larang Konsumen Beli Pertalite Pakai Jeriken, Pedagang BBM Eceran: Omzet Kami Menurun

"Biasanya saya beli (pertalite) Rp 285 ribu per jeriken, alhamdulillah sebelum bulan puasa dua jeriken habis. Kalau sekarang enggak ada bensin ya bagaimana," kata Mamy, saat ditemui, Kamis (7/4/2022).

Menurut Mamy, apabila Pertamina melonggarkan kebijakan terhadap pedagang bensin eceran, kemungkinan masalah antrean di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dapat dikurangi.

"Kasihan sama konsumen kalau mengantre di SPBU lama. Kan adanya kita, pedagang bensin eceran sebenarnya bisa mengurangi antrean panjang, membantu juga," ujar Mamy.

Mamy mengungkapkan, sejak pagi setidaknya sudah ada belasan pemotor yang hendak membeli bensin di tempatnya. Bahkan, ada lima pengendara yang mendorong kendaraannya.

"Sudah ada tadi yang mau beli bensin ke sini sekitar 15 orang. Nah itu ada lima pemotornya yang sampai didorong (kendaraannya)," ungkap dia.

Baca juga: Larangan Beli Pertalite Pakai Jeriken Berlaku di SPBU Seluruh Indonesia

Adapun larangan pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken akan diberlakukan di seluruh SPBU.

Larangan ini diketahui dari surat edaran Pertamina kepada pengusaha SPBU atau lembaga penyalur BBM di wilayah regional (Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Jatimbalinus).

Surat tertanggal 5 April 2022 yang berasal dari Region Manager Retail Sales Jatimbalinus Fedy Alberto berisikan larangan SPBU melayani pembelian Pertalite dengan jeriken, sebab Pertalite kini sudah menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T Pertamina Irto Ginting membenarkan informasi larangan tersebut. Ia mengatakan, kebijakan larangan pembelian Pertalite dengan jeriken akan diberlakukan di seluruh SPBU di Indonesia, tak hanya regional Jatimbalinus.

"Intinya memang akan kami infokan semua SPBU (dilarang melayani pembelian Pertalite dengan jeriken), mengingat ini adalah BBM bersubsidi," ujar Irto kepada Kompas.com, Kamis (7/4/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com