Sebelumnya diberitakan, Kejati DKI Jakarta tengah mengusut tiga perusahaan yang mengekspor minyak goreng ke luar negeri hingga mengakibatkan terjadinya kelangkaan pasokan dalam negeri.
Pengusutan ini berawal dari laporan yang disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Boyamin mengaku mendapatkan data soal aktivitas ilegal tiga perusahaan dari pihak internal Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Ketiga perusahaan itu, yakni PT AMJ, PT NLT, dan PT PDM, tak mengantongi kuota ekspor minyak goreng sehingga melakukan kamuflase dengan menulis dokumen ekspornya sebagai sayuran.
"Tertulis sebagai sayuran, modus untuk mengelabui aparat Bea Cukai dikarenakan eksportir tersebut tidak memiliki kuota ekspor minyak goreng," kata Boyamin, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Pertamina Larang Konsumen Beli Pertalite Pakai Jeriken, Pedagang BBM Eceran: Omzet Kami Menurun
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menjelaskan, Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani telah menerbitkan surat perintah penyelidikan nomor Prin-848/M.1/Fd.1/03/2021 tertanggal 16 Maret 2022.
"Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penyelidikan terkait dengan kasus mafia minyak goreng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi," ujar Ashari dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).
Menurut Ashari, ada tiga perusahaan yang diduga melakukan perbuatan hukum dengan mengekspor minyak goreng kemasan ke sejumlah negara.
Tiga perusahaan yang bekerja sama itu diduga telah mengekspor sedikitnya 7.247 karton minyak goreng ke luar negeri sejak Juli 2021 sampai Januari 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.