JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana atas dua korban kecelakaan, Kolonel (Inf) Priyanto, akan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (21/4/2022).
Menurut jadwal, sidang tuntutan akan dimulai pukul 09.00 WIB.
"(Sidang) ditunda sampai Kamis 21 April 2022 untuk memberikan kesempatan oditur militer menyusun tuntutan," ujar Hakim Ketua, Brigadir Jenderal Faridah Faisal, Kamis (7/4/2022).
Baca juga: Kolonel Priyanto Sengaja Buang Handi-Salsabila Supaya Hanyut ke Laut dan Hilang Dimakan Ikan
"Terdakwa hadir tepat waktu ya, supaya cepat selesai untuk mendengarkan tuntutan oditur militer," kata Faridah.
Dalam persidangan hari ini, Priyanto mengungkapkan soal awal mula tercetusnya ide membuang tubuh Handi Saputra (17) dan Salsabila (14), ke sungai setelah kecelakaan.
Awalnya, Priyanto mengaku ingin membawa Handi dan Salsabila ke rumah sakit atau puskesmas terdekat setelah kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Saat kecelakaan, mobil dikemudikan oleh anak buah Priyanto, Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko. Namun, saat itu, Dwi Atmoko merasa ketakutan dan tidak bisa melanjutkan menyetir.
"Dia (Dwi) gemetar. Dia izin ke saya, 'bapak bagaimana anak dan istri saya nasibnya, sambil gemetar nyopir'. Kemudian karena gemetar dan dia nyopir tidak fokus, akhirnya saya gantikan," ujar Priyanto.
Setelah Priyanto mengambil alih kemudi, ide untuk membuang Handi dan Salsa pun muncul. Kedua pasangan tersebut dalam keadaan tak sadarkan diri setelah kecelakaan.
Salsa diyakini meninggal sesaat setelah kecelakaan, dan Handi masih hidup.
Priyanto dan dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, usai menabrak dua sejoli tersebut pada 8 Desember 2021.
Dikutip dari Kompas.id, Kolonel Priyanto didakwa telah melakukan pembunuhan berencana dan bermaksud menghilangkan bukti kecelakaan dengan membuang serta membiarkan kedua korban tewas di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Dakwaan terhadap Kolonel Priyanto dibacakan oditur militer atau jaksa penuntut umum Kolonel (Sus) Wirdel Boy dalam sidang perdana di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Dalih Kolonel Priyanto Buang Handi dan Salsabila, Ingin Selamatkan Anak Buah
Dalam dakwaan, Wirdel menyebutkan, Priyanto telah melakukan pembunuhan berencana atas Handi dan Salsabila.
Ketika itu, Priyanto bersama dua mantan anak buahnya Kopral Dua (Kopda) Ahmad dan Kopda Andreas Dwi Atmoko berada dalam satu mobil dari Cimahi, Jawa Barat, menuju DIY.
Di perjalanan, mobil mereka bertabrakan dengan sepeda motor yang dikendarai Handi dan Salsabila. Tabrakan mengakibatkan Handi dan Salsabila terluka. Keduanya terlempar dari sepeda motor.
Handi terpental ke jalan, sedangkan Salsabila di kolong mobil. Kejadian itu disaksikan dua warga yang meminta agar posisi kedua korban tidak dipindah sampai polisi datang.
Alih-alih mendengarkan saran warga, Priyanto, Ahmad, dan Dwi tetap memindahkan para korban lalu memasukkannya ke dalam mobil.
Saat itu, salah satu warga menduga bahwa Salsabila telah meninggal karena nadinya tidak berdenyut saat diperiksa, napasnya juga tidak berembus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.