TANGERANG, KOMPAS.com - Mediasi kasus wanprestasi terkait investasi hotel haji atau umrah yang melibatkan Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (7/4/2022).
Agenda mediasi membahas nilai ganti rugi yang diajukan oleh 12 penggugat. Ichwan Tony, kuasa hukum penggugat, mengatakan, nilai ganti rugi yang diminta kepada Yusuf Mansur berubah.
"Saat mediasi tadi, kita sama tim sudah sepakat untuk menawarkan nilai pokoknya dikembalikan," ujar Ichwan, saat dihubungi, Kamis.
Nilai pokok yakni jumlah atau besaran investasi yang diberikan oleh kliennya kepada Yusuf Mansur sebagai dana investasi hotel haji/umrah. Besaran nilai investasi beragam, mulai dari belasan hingga puluhan juta.
Sebelumnya, tim kuasa hukum penggugat meminta Yusuf mengembalikan nilai investasi yang dikonversikan ke nilai emas.
Selain itu, saat mediasi, Ichwan juga meminta Yusuf agar membayarkan kerugian imateriel sebesar Rp 250 juta-300 juta.
"Kerugian imateriel kita minta di angka Rp 250 juta-300 juta. Tolong kerugian imateriel dikembalikan. Itu paling kecil, paling mentok," urainya.
Sebelumnya, kuasa hukum Yusuf Mansur, Ariel Mochtar, menolak ganti rugi yang diajukan penggugat jika nilai pokok investasi dikonversikan ke nilai emas.
Baca juga: Tolak Beri Ganti Rugi Pakai Nilai Emas, Pihak Yusuf Mansur: Rp 10 Juta Kok Jadi Rp 200 Juta?
Dia mengungkapkan alasan mengapa kliennya hanya bisa mengembalikan nilai investasi tanpa dikonversi.
"Ya memang yang disampaikan dari pihak Yusuf Mansur, yang dikembalikan itu ya pokoknya (nilai investasi)," kata Ariel, 24 Maret 2022.
"Kalau misal kemudian diminta, investasi Rp 12 juta kemudian dikalikan, dikalikan, dikalikan (dikonversi ke nilai emas), ya tentunya semuanya akan keberatan," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.