TANGERANG, KOMPAS.com - Mediasi kasus wanprestasi terkait investasi hotel haji atau umrah yang melibatkan Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, terus bergulir hingga Kamis (7/4/2022).
Mediasi pada Kamis kemarin membahas soal tawaran yang diajukan oleh kuasa hukum penggugat yang bernama Ichwan Tony kepada kuasa hukum Yusuf Mansur.
Ada beberapa pergantian nilai ganti rugi yang diminta Ariel kepada Yusuf.
Baca juga: Penggugat Tolak Dana Kerahiman dari Yusuf Mansur Terkait Kasus Wanprestasi, Ini Alasannya
Sebelumnya, Ichwan meminta dana investasi yang dikeluarkan setiap kliennya kepada Yusuf dikembalikan dengan dikonversikan ke nilai emas.
Akan tetapi, saat mediasi kemarin, Ichwan mengganti permintaannya.
"Saat mediasi tadi, kita sama tim sudah sepakat untuk menawarkan nilai pokoknya dikembalikan," ujar Ichwan, saat dihubungi, Kamis.
Nilai pokok yakni jumlah atau besaran investasi yang diberikan oleh kliennya kepada Yusuf Mansur sebagai dana investasi hotel haji/umrah.
Besaran nilai investasi beragam, mulai dari belasan hingga puluhan juta.
Baca juga: Mediasi Kasus Wanprestasi, Yusuf Mansur Diminta Ganti Rugi Imateriel hingga Rp 300 Juta
Ichwan menyebutkan, permintaan ganti rugi yang dikonversi ke nilai emas itu batal karena khawatir ada unsur riba.
"Kenapa kita enggak konversikan ke emas? Karena memang waktu akad (nilai investasi para kliennya ke Yusuf) itu nilainya rupiah. Kalau kita convert ke emas, itu takut ada unsur ribanya, enggak boleh," ujar dia.
"Walaupun secara akal, berhak saja kita konversikan ke emas. Karena nilai uang ada inflasi, otomatis tiap tahun naik," sebut Ichwan.
Selain meminta ganti rugi sesuai nilai pokok investasi, Ichwan juga meminta Yusuf mengganti kerugian imateriel sebesar Rp 250 juta hingga Rp 300 juta.
"Kerugian imateriel kita minta di angka Rp 250 juta sampai Rp 300 juta. Tolong kerugian imateriel dikembalikan. Itu paling kecil, paling mentok," ucap dia.
Menurut Ichwan, Yusuf harus membayarkan ganti rugi imateriel sebab ada kerugian lain yang dialami penggugat selain nilai pokok investasi.
Ia menambahkan, kliennya harus mengeluarkan biaya selama mencari Yusuf untuk meminta uang investasinya dikembalikan.