JAKARTA, KOMPAS.com - MRT Jakarta memperpanjang jam operasional yang semula hingga pukul 21.30 menjadi pukul 22.30 WIB mulai hari ini, Jumat (8/4/2022).
Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Rendi Alhial mengatakan, perpanjangan jam operasional tersebut merupakan penyesuaian dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 di Jakarta.
Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 198 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengaturan kapasitas angkut dan waktu operasional sarana transportasi juga menjadi dasar perpanjangan jam operasional.
Baca juga: Ini Aturan Berbuka Puasa di KRL dan MRT
"Penyesuaian jadwal operasi ini merupakan tindak lanjut dari PPKM level 2 di DKI Jakarta," ujar Rendi dalam keterangan tertulis, Jumat.
Adapun jam operasional hari kerja Senin-Jumat dimulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB.
Untuk akhir pekan Sabtu-Minggu atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan 22.30 WIB.
"Jarak waktu keberangkatan antar kereta hari kerja tiap 5 menit pada jam sibuk (07.00-09.00 dan 17.00-19.00), setiap 10 menit di luar jam sibuk," imbuh Rendi.
Adapun untuk akhir pekan atau hari libur jarak keberangkatan antarkereta tetap setiap 10 menit.
Baca juga: MRT Jakarta Bolehkan Penumpang Buka Puasa di Kereta dengan Air Mineral dan Kurma
Rendi juga mengingatkan agar para pengguna jasa wajib mengikuti aturan, termasuk penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 di dalam gerbong MRT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.