JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan tiga perusahaan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan aktivitas ilegal mengekspor minyak goreng ke luar negeri hingga mengakibatkan terjadinya kelangkaan pasokan dalam negeri.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku mendapatkan data soal kegiatan ekspor ketiga perusahaan itu dari pihak internal Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Ketiga perusahaan itu, yakni PT AMJ, PT NLT, dan PT PDM, dianggap tak mengantongi kuota ekspor minyak goreng sehingga melakukan kamuflase dengan menulis dokumen ekspornya sebagai sayuran.
Baca juga: Kejati DKI Selidiki 3 Perusahaan Diduga Terlibat Mafia Minyak Goreng
"Tertulis sebagai sayuran, modus untuk mengelabui aparat Bea Cukai dikarenakan eksportir tersebut tidak memiliki kuota ekspor minyak goreng," kata Boyamin, Jumat (18/3/2022).
Boyamin mengatakan, ketiga perusahaan eksportir ilegal itu diduga memperoleh minyak goreng dengan cara membeli barang suplai dalam negeri dari pedagang besar atau produsen yang semestinya dijual kepada masyarakat.
"Eksportir ilegal memperoleh minyak goreng dari pasar dalam negeri dengan harga murah dan ketika menjual ke luar negeri dengan harga mahal," ujar Boyamin.
Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menjelaskan, Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani telah menerbitkan surat perintah penyelidikan nomor Prin-848/M.1/Fd.1/03/2021 tertanggal 16 Maret 2022.
"Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penyelidikan terkait dengan kasus mafia minyak goreng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi," ujar Ashari dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).
Menurut Ashari, ada tiga perusahaan yang diduga melakukan perbuatan hukum dengan mengekspor minyak goreng kemasan ke sejumlah negara.
Tiga perusahaan yang bekerja sama itu diduga telah mengekspor sedikitnya 7.247 karton minyak goreng ke luar negeri sejak Juli 2021 sampai Januari 2022.
Baca juga: Perusahaan Ini Bantah Tudingan Mafia Minyak Goreng yang Dilaporkan ke Kejati DKI
PT Amin Market Jaya (PT AMJ) sebagai salah satu perusahaan yang dilaporkan membantah tudingan sebagai mafia minyak goreng.
Penasihat hukum PT AMJ Fredrik J Pinakunary menyayangkan tudingan terhadap PT AMJ itu tak berdasar dan tidak memiliki bukti yang kuat.
Fredrik menjelaskan beberapa tudingan yang ditujukan kepada PT AMJ.
Pertama, PT AMJ disebut mengekspor 23 kontainer minyak goreng secara ilegal pada Juli 2021 sampai Januari 2022 melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
"Berdasarkan fakta yang ada, klien kami berhasil mengekspor barang sebanyak 25 kontainer ke Hong Kong sejak 7 September 2021 sampai 3 Januari 2022 yang berisi berbagai macam barang, bukan hanya minyak goreng," jelas dia.
Baca juga: Perusahaan Ini Akui Ekspor Minyak Goreng ke Hong Kong, Sebelum Larangan Mendag Terbit