Kemudian, tudingan kedua, ekspor itu disebut merugikan perkonomian negara imbas adanya kelangkaan minyak goreng kemasan di Indonesia.
Fredrik mengungkapkan bahwa keuntungan barang ekspor yang dilakukan PT AMJ tidak pernah lebih dari Rp 400 juta.
"Apa masuk akal penyelundupan dilakukan, kalau keuntungan yang diperoleh hanya sekecil itu?" kata dia.
Tudingan ketiga, PT AMJ disebut menulis barang yang diekspor sebagai bahan-bahan sayuran untuk mengelabui aparat di Bea Cukai. Fredrik pun membantah tudingan itu.
"PT AMJ menggunakan jasa PT NLI selaku perusahaan jasa pengurusan transportasi. PT NLI memiliki sertifikat kompetensi untuk mengurus dokumentasi dan syarat ekspor sesuai peraturan," ucap Fredrik.
Lalu PT AMJ dituding tidak memiliki kuota ekspor minyak goreng dan izin ekspor minyak goreng.
Fredrik menuturkan, PT AMJ mengekspor minyak goreng saat Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) 13/2012 telah dicabut dengan Permendag 19/2021.
"Sedangkan saat perubahan Permendag 19/2021 berganti Permendag 2/2022, Permendag 8/2022, dan Permendag 12/2022 berlaku, PT AMJ tidak lagi melakukan ekspor minyak goreng ke Hong Kong," kata dia.
Tudingan selanjutnya, PT AMJ membeli minyak goreng dari penyalur tidak resmi. Menurut Fredrik, PT AMJ hanya membeli minyak goreng dari penyalur resmi.
"Supplier PT AMJ antara lain PT Indomarco Adi Prima, PT Anugerah Pangan Prima Lestari, dan PD Majuan," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.