JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta kembali diperpanjang seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 di Ibu Kota.
Perpanjangan kebijakan ganjil genap tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 194 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Kebijakan tersebut berlaku mulai 5 April 2022 sampai dengan 18 April 2022.
Baca juga: Keganjilan Sistem Ganjil Genap Jakarta
"Manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu diberlakukan mulai tanggal 5 April 2022 sampai dengan 18 April 2022," tulis SK yang dikirim Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Jumat (8/4/2022).
Adapun pemberlakuan ganjil genap diterapkan di 13 ruas jalan, yaitu:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
Baca juga: Jakarta Macet Lagi, Pemprov DKI Kaji Opsi Perluasan Ganjil Genap
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Panjaitan