Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Dana Kerahiman dari Yusuf Mansur, Penggugat Sebut Besarannya Belum Jelas

Kompas.com - 08/04/2022, 16:49 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Editor

TANGERANG, KOMPAS.com - Para penggugat Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur dalam kasus wanprestasi terkait investasi hotel haji atau umrah, menolak dibayarkan dana kerahiman oleh sang ustaz.

Pasalnya, hingga kini belum diketahui secara pasti besaran dana kerahiman yang akan mereka terima.

Baca juga: Minta Ganti Rugi Rp 300 Juta ke Yusuf Mansur, Kuasa Hukum Penggugat: Itu Paling Mentok!

"Mereka mau ngasih kerahiman (pihak Yusuf). Kita tanya kerahiman berapa, mereka enggak tahu kerahiman berapa," ujar kuasa hukum penggugat, Ichwan Tony saat dihubungi, Jumat (8/4/2022).

"Ya kalau kerahiman enggak jelas, ya buat apa," sambung dia.

Ichwan mencontohkan, kliennya menggelontorkan dana untuk investasi hotel haji/umrah milik Yusuf sebesar Rp 10 juta.

Kemudian, dicontohkan bahwa Yusuf memberi dana kerahiman sebesar Rp 1 juta kepada klien Ichwan.

"(Investasi) Rp 10 juta, nanti dikembalikan cuma Rp 11 juta, ya kita kan enggak terima," papar Ichwan.

Dalam kesempatan yang sama, Ichwan meminta Yusuf mengembalikan nilai pokok investasi hotel haji atau umrah. Besaran nilai investasi beragam, mulai dari belasan hingga puluhan juta. Kepada Yusuf, Ichwan juga meminta ganti rugi imateriel hingga Rp 300 juta.

"Kerugian imateriel, kita minta di angka Rp 250 juta-Rp 300 juta. Tolong kerugian imateriel dikembalikan. Itu paling kecil, paling mentok," ujar dia.

Baca juga: Saat Penggugat Yusuf Mansur Batal Minta Ganti Rugi Dikonversi ke Nilai Emas...

Menurut Ichwan, Yusuf harus membayarkan ganti rugi imateriel sebab ada kerugian lain yang dialami penggugat selain nilai pokok investasi. Ichwan menyebutkan, kliennya harus mengeluarkan biaya selama mencari Yusuf untuk meminta uang investasinya dikembalikan.

Ini dilakukan sebelum 12 penggugat melayangkan gugatan terhadap Yusuf Mansur. Ariel Mochtar, kuasa hukum Yusuf, sebelumnya menyampaikan bahwa pihak yang meminta investasinya dikembalikan juga diberikan dana kerahiman oleh ustaz kondang itu.

Besaran dana kerahiman itu sesuai dengan kemampuan Yusur Mansur.

"Faktanya juga sebagian besar sudah dikembalikan, kan seperti itu," sebut Ariel, 24 Maret 2022.

"Dan itu (nilanya) sama. Artinya dari sistem pengembalian yang ustaz lakukan sebelumnya, ke orang-orang yang sudah selesai, itu dikembalikan dan selalu ditambah kerahiman. Nah kerahiman itu semampu ustaz," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com