BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Pondok Gede mengamankan empat remaja yang diketahui hendak tawuran di Kota Bekasi, pada Kamis (7/4/2022) sekitar pukul 01.50 WIB.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pondok Gede, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tamat Suryani mengatakan, penangkapan tersebut bermula ketika petugas melakukan patroli rutin.
"Pada saat patroli, kami menghentikan empat orang dengan menggunakan dua unit sepeda motor," ujar Tamat, Jumat (8/4/2022).
Baca juga: Marak Tawuran Saat Ramadhan, Kak Seto Minta Pemerintah Sediakan Wadah untuk Salurkan Energi Remaja
Melihat gelagat yang mencurigakan, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap empat orang tersebut. Mereka yang diperiksa yakni RA (27), FD (26), AN (20) dan BN (20).
"Saat dilakukan pemeriksaan, satu orang di antaranya kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan di balik baju yang ia kenakan," tuturnya.
Setelah itu, keempat remaja itu diamankan untuk dimintai keterangan. Menurut Tamat, mereka mengaku akan tawuran.
Tamat menuturkan, satu remaja yang membawa senjata tajam akan diproses lebih lanjut.
Baca juga: Tawuran Remaja Saat Ramadhan di Bekasi, KPAD Soroti Kelalaian Orangtua Lakukan Pengawasan
Sementara, tiga orang lainnya dipulangkan ke orangtua masing-masing dan diminta untuk menandatangani surat pernyataaan agar tidak melakukan perbuatannya kembali.
Tersangka berinisial BN yang membawa senjata tajam, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.