JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menggeledah rumah BS (43), staf HRD salah satu bank swasta yang berupaya merampok Bank Jawa Barat-Banten (BJB) cabang Fatmawati.
Untuk diketahui, BS sendiri tercatat tinggal di Jalan Perum Greenland, Curug, Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat. Penggeledahan dilakukan pada Jumat (8/4/2022).
"Iya (dilakukan penggeledahan) untuk memastikan dari keterangan-keterangan yang diberikan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit saat dikonfirmasi, Jumat.
Ridwan menegaskan, penggeledahan yang dilakukan penyidik untuk menyesuaikan keterangan pelaku dalam pemeriksaan kasus perampokan.
Baca juga: Pelaku Percobaan Perampokan Bank BJB Cabang Fatmawati Disebut Terlilit Utang Usaha Cuci Mobil
Namun tidak ada barang bukti tambahan yang didapat polisi dari penggeledahan tersebut.
"Abis dari BAP menurut keterangan tersangka. Memang harus ada penggeledahan terkait bukti baru," ucap Ridwan.
Untuk diketahui, pelaku dalam pemeriksaannya mengaku nekat melakukan aksi perampokan karena terlilit utang.
Polisi menyebut pelaku sebelumnya meminjam uang Rp 1 milar oleh seorang yang dikenalnya berinisial D dan harus dikembalikan tiga bulan lalu.
Namun karena pelaku tak membayar, utang atas pinjaman itu terus bertambah atau berbunga. Pelaku harus membayar utang Rp 1,5 miliar yang jatuh tempo pada Jumat (8/4/2022).
Adapun aksi percobaan perampokan dilakukan pelaku itu terjadi pada Selasa (5/4/2022), sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu pintu Bank BJB akan ditutup karena sudah melewati jam operasional.
Baca juga: Ini Film yang Menginspirasi Karyawan Bank Bergaji Rp 60 Juta Merampok BJB Fatmawati
Pelaku disebut beraksi seorang diri. Dia datang menggunakan Daihatsu Xenia dan langsung masuk ke dalam bank serta mengeluarkan senjata yang diduga airsoft gun.
Petugas sekuriti berinisial F yang saat itu sedang berjaga, mencoba menghalau dan berhasil menangkap pelaku bersama pekerja bank lainnya.
Polisi menyebut pelaku merampok karena terinspirasi dari adegan film yang selama ini ditonton saat menjalani kerja di rumah setelah pandemi Covid-19.
Adapun sejumlah peralatan yang dibawa pelaku untuk aksi kejahatannya juga disebut sama dengan yang ada dalam properti film laga.
Selain airsof gun, alat-alat lain yang dibawa yaitu pisau lipat, petasan asap, alat kejut, dan tali ties. Tali ties dipersiapkan pelaku untuk menyandera karyawan BJB, tempat dia beraksi.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan dikenakan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dalam hal kepemilikan senjata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.