BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota memberikan pelayanan kepada masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM).
Diketahui masa berlaku SIM dibatasi selama lima tahun. Selain melalui aplikasi daring, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan melalui layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) keliling.
Baca juga: SIM Ditahan karena Melanggar Lalu Lintas, Cek Jadwal Sidang Tilang
Polres Metro Bekasi Kota turut menggelar layanan SIM keliling tersebut dengan waktu operasional sejak pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Perlu diingat, layanan SIM keliling hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Sebab, untuk SIM B butuh tes simulasi dengan peralatan yang tersedia di Satpas induk masing-masing polres.
Untuk wilayah Bekasi Kota, pelayanan SIM keliling tersebar di berbagai tempat berbeda setiap harinya.
Melansir dari akun Instagram Polres Metro Bekasi Kota, berikut ini adalah sebaran wilayah pelayanan SIM keliling di wilayah Kota Bekasi yang digelar pada 11 April sampai 16 April 2022.
Baca juga: Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online Tahun 2022
Pemohon pun diwajibkan untuk membawa fotocopy E-KTP serta SIM asli yang nantinya akan diganti dengan SIM yang baru.
Selain itu, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, pemohon akan dikenakan biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75.000 dan Rp 80.000 untuk SIM A.
Pemohon juga akan dikenakan biaya asuransi sebesar Rp 50.000 dan tes kesehatan Rp 50.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.