Kasus yang menyita perhatian publik itu ditangapi serius oleh Kapolri yang saat itu dijabat Jenderal (Pol) Tito Karnavian. Tito langsung membentuk tim khusus untuk mengungkap pelaku penyiraman Novel.
Tito mengatakan, tim tersebut merupakan gabungan dari Polres Jakarta Utara, Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Sejak mendapat laporan terkait kasus yang menimpa Novel, Tito telah memerintahkan bawahannya untuk menjaga keamanan di kediaman Novel dan di rumah sakit tempat Novel dirawat.
Jokowi pun secara langsung mengutus Tito untuk menyelesaikan kasus penyiraman Novel. Jokowi memberi Tito tenggat waktu hingga 19 Oktober 2019.
Baca juga: Tuntutan Ringan Penyerang Novel Baswedan dan Istana yang Akhirnya Buka Suara
Awalnya, selama 100 hari berlalu, polisi telah menyelesaikan tiga sketsa wajah yang diduga pelaku penyiraman Novel.
"Hasil sketsa sudah jadi, sudah disampaikan kepada penyidik, sekarang tinggal nyari yang mirip-mirip itu siapa gitu... Ada tiga hasil sketsa yang berbeda," kata Kepala Divisi Humas Polri saat itu yakni Irjen Setyo Wasisto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/7/2017).
Namun seiring berjalannya waktu, Polri tak segera mengungkap siapa pelaku penyiraman Novel. Hal itu membuat publik bertanya-tanya tentang keseriusan Polri mengungkap kasus tersebut.
Baca juga: Novel Baswedan Sebut Kepala Biro Hukum KPK Telah Berbohong di Persidangan
Menyikapi kecurigaan publik itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri saat itu yang dijabat Kombes Martinus Sitompul mengatakan, ada sejumlah kendala yang belum bisa diatasi penyidik Polri dalam penanganan kasus penyidik KPK Novel Baswedan.
Sementara itu, desakan terus berdatangan pasca 200 hari kejadian, termasuk dari KPK sendiri.
"Kan, sama-sama penyidik (dengan KPK), tahu kesulitan-kesulitan teknis dalam mengungkap suatu perkara," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2017).
Martinus mengatakan, kendala yang ditemui penyidik antara lain minimnya saksi yang melihat langsung saat kejadian. Di samping itu, barang bukti yang ada tidak cukup menjadi dasar untuk menangkap atau mentersangkakan seseorang.
"Jangan sampai kami melakukan upaya paksa menangkap seseorang yang ternyata bukan, 1×24 jam kemudian kami dialami ternyata enggak (terbukti), kami keluarkan," kata Martinus.
Hingga Tito pensiun pun pelaku penyiraman Novel belum terungkap. Tugas berat berpindah ke Idham Azis yang menjadi pengganti Tito.
Jokowi pun memberi tenggat waktu sampai awal Desember 2019 kepada Idham untuk mengungkap kasus penyerangan Novel.
Akhirnya, selang lebih dari 2,5 tahun usai kasus penyiraman itu terjadi, Polri baru berhasil menangkap pelaku yang ironisnya berstatus polisi aktif.
Baca juga: Polri Pastikan Novel Baswedan Dkk Akan Ditugaskan di Kortas Tipikor
Kepala Bareskrim Polri saat itu, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (26/12/2019) malam. Kedua polisi itu bernama Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.