JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyediakan berbagai kanal pengaduan bagi warga yang melihat atau mengalami masalah berkait kebijakan Pemprov DKI.
Setidaknya ada 14 kanal resmi yang sudah disiapkan oleh Pemprov DKI untuk mengakomodasi pengaduan warga.
Baca juga: Pemprov DKI: 3.000.745 Orang Sudah Divaksinasi Covid-19 Dosis Booster
Berikut 14 kanal tersebut, dikutip dari laman jakarta.go.id:
1. JAKI (Jakarta Kini)
JAKI merupakan superapp milik Pemprov DKI Jakarta, artinya satu aplikasi untuk beragam kebutuhan masyarakat.
Salah satu fitur di JAKI yakni JakLapor yang menjadi kanal pengaduan warga.
Warga dapat mengunduh aplikasi JAKI melalui Google Play Store atau App Store, kemudian memasangnya di ponsel.
Untuk melaporkan masalah di Jakarta, warga dapat masuk ke dalam aplikasi dan menekan tombol kamera di bagian tengah bawah, lalu mengambil foto masalah yang ditemukan, memilih kategori, dan mengisi deskripsi.
Laporan akan otomatis muncul secara anonim di dalam sistem. Warga dapat memantau apakah laporan sudah ditindaklanjuti atau belum secara real time.
2. Qlue
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Qlue untuk menjadi salah satu kanal pengaduan berbasis aplikasi yang mudah diakses oleh warga.
Setelah mengunduh aplikasi di smartphone, warga dapat mengambil foto atau memilih foto dari galeri, kemudian menuliskan deskripsi permasalahan yang ditemukan.
3. Akun Twitter @DKIJakarta
Jika warga memiliki akun Twitter, warga dapat melaporkan permasalahan di Jakarta dengan membuat twit deskripsi masalah dan menyebut akun @dkijakarta.
Warga juga dapat mengirimkan deskripsi melalui direct message agar lebih privat.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.