DEPOK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menerima berkas perkara dari Polisi Resor (Polres) Metro Depok atas dugaan kasus pencabulan terhadap 10 santriwati yang dilakukan oleh tersangka MMS (52).
"Hari ini, telah dilakukan juga tahap dua yaitu penyerahan tersangka (MMS) dan barang bukti dari Penyidik Polres Metro Depok," kata Kasi Intel Kejari Depok, Andi Rio Rahmatu, Senin (11/4/2022).
Andi berujar, berkas yang diterima jaksa penuntut umum (JPU) atau penyidik sudah dinyatakan lengkap (p21). Hal tersebut sebelumnya juga sudah diteliti oleh penyidik Polres Metro Depok.
"Sebelumnya telah dilakukan penyidikan oleh teman-teman penyidik Polres Depok yang melakukan penelitian serta berkoordinasi untuk kelengkapan formil dan materil, pada Jumat, 8 April 2022," ujar Andi.
MMS diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) juncto pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Depok Disebut Kota Paling Intoleran, Wagub Jabar: Saya Selalu Muter, Tak Pernah Temukan Itu...
Selain penuntutan terhadap tersangka, Andi juga menegaskan, bahwa Kejari Depok bakal berkoordinasi dengan instansi terkait, baik ditingkat pusat maupun daerah, untuk pemulihan terhadap korban.
“Sama-sama kita ketahui, korbannya bukan cuma satu tapi sampai dengan 10. Ini menjadi perhatian kita bersama, bagaimana terkait dengan pemulihan korban,” ujar Andi Rio.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Depok menangkap pria berinisial MMS (52) yang merupakan guru agama atas dugaan pencabulan terhadap 10 santri perempuan.
Aksi bejat pelaku dilakukan di tempat dia mengajar di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat.
"Pencabulan ini ada beberapa korban yang melapor. Sampai hari ini sudah melapor 10 korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Depok, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Gardu Induk PLN di Cibubur Jaktim Terbakar, Listrik Mati hingga Wilayah Cimanggis Depok
Zulpan mengatakan, pelaku beraksi sejak Oktober 2021 hingga Desember 2021. Korbannya adalah santrinya sendiri.
Para korban berusia 10 hingga 15 tahun. Mayoritas santri yang dicabuli berumur 10 tahun.
"Korban rentan usia 10-15 tahun, tapi kebanyakan berusia 10 tahun dan semua korban berjenis kelamin perempuan," kata Zulpan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.