TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey berharap seluruh toko retail mengikuti arahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menghentikan sementara peredaran produk telur cokelat merek Kinder.
"Aprindo cuma menyampaikan bahwa BPOM sekarang sedang melakukan random sampling dan untuk pengujian di seluruh wilayah Indonesia. Sampai hari ini tentunya kami berharap semua mengikuti versi BPOM," ujar Roy saat dihubungi, Selasa (12/4/2022).
Menurut Roy, Aprindo saat ini sudah menarik Kinder dari rak-rak toko agar tidak diperjualbelikan kepada masyarakat untuk sementara waktu.
Langkah ini akan dilakukan sampai ada pemberitahuan resmi lebih lanjut dari BPOM mengenai hasil uji sampling.
Baca juga: Peredaran Kinder Joy Dihentikan Sementara, Aprindo Patuh Ikuti Arahan BPOM
Jika beberapa toko retail masih memajang Kinder Joy, Roy menilai, itu karena retail tersebut belum mengetahui informasi penghentian sementara.
"Itu cuma perihal waktu, mungkin belum sampai beritanya karena Indonesia ini luas kan. Jadi ada yang bisa cepat tahu dan ada yang tidak langsung tahu," jelasnya.
Aprindo juga mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh dengan isu yang beredar dengan selalu melakukan Cek KLIK (cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.
Aprindo mengaku patuh terhadap arahan dari BPOM yang memutuskan untuk menghentikan sementara peredaran produk Kinder Joy.
Baca juga: Sejarah Kinder Joy, Camilan Cokelat Incaran Anak-anak di Minimarket
Sebelumnya, BPOM mengatakan, peredaran Kinder Joy dihentikan sementara dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, meski cokelat merek Kinder yang ditarik di negara-negara Eropa berbeda dengan cokelat merek Kinder yang terdaftar di BPOM RI.
Produk merek Kinder yang terdaftar di BPOM berasal dari India dengan nama varian produk antara lain Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls. Produk tersebut diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD.
"Badan POM akan menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu, sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella. BPOM juga mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," demikian bunyi keterangan tertulis BPOM yang diterima Kompas.com, Senin (11/4/2022).
Baca juga: Histeris, Anak yang Lolos dari Kebakaran yang Tewaskan Sekeluarga Sempat Ingin Lompat ke Api
BPOM akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar.
Selain itu, masyarakat diminta untuk melapor kepada BPOM apabila menemukan produk cokelat merek Kinder yang tidak terdaftar melalui contact center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.